Liputan6.com, Gunungkidul - Jumlah kasus positif di Gunungkidul meningkat tajam dalam beberapa hari terakhir ini. Kasus Covid-19 pekan terakhir hingga Kamis (10/06/2021), Gunungkidul mencatat rekor terbanyak.
Untuk langkah antisipasi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Gunungkidul menggelar koordinasi pada Jumat (11/06/2021) sore. Rapat tersebut membahas pengendalian Covid-19 karena hingga saat ini kasus aktif mencapai 424 jiwa.
Sejumlah langkah akan diambil oleh pemerintah menyikapi perkembangan yang terjadi akhir-akhir ini. Di antaranya adalah evaluasi kegoatan masyarakat, termasuk hajatan yang saat ini tengah marak digelar warga.
Advertisement
Baca Juga
Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto menuturkan, terjadi penambahan kasus yang cukup signifikan beberapa waktu terakhir terkait dengan adanya tujuh klaster besar yang masih aktif di Gunungkidul. Adapun klaster tersebut yakni pabrik tas, klaster pondok pesantren, klaster tahlilan di Playen, klaster hajatan dan keluarga ustadz di Kapanewon Panggang, klaster rasulan di Tanjungsari, klaster tunangan di Karangmojo serta klaster medis di Semin.
“Harus kita waspadai bersama, karena pascalebaran ini banyak kegiatan sosial yang melibatkan warga,” ungkap Heri saat memimpin rapat.
Heri mengatakan, jajarannya akan menyiapkan solusi dari munculnya klaster baru di Gunungkidul. Salah satu solusi yang akan ditawarkan yakni melarang seluruh kegiatan sosial di masyarakat.
“Ini baru wacana, kalau nanti disepakati pimpinan kami akan segera membuat regulasi,” jelasnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Hajatan dan Wisuda
Termasuk di dalamnya, segala macam jenis wisuda yang belakangan banyak diselenggarakan baik tingkat SMA maupun SMP mengajukan izin. Ia mengatakan, untuk pelaksanaan wisudah baik drive thru maupun acara seremonial untuk ditiadakan.
“Laju penambahan warga terkonfirmasi mengkhawatirkan, meskipun saat ini ketersediaan tempat tidur di rumah sakit masih di angka 90-an tapi harus segera kita tekan dengan tidak mengizinkan segala macam keramaian,” jelas Heri.
Izin pembukaan sendiri, tidak akan dikeluarkan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Upaya ini sebagai langkah percepatan perkembangan penularan Covid-19.
“Apalagi saat ini ratusan warga masih menunggu hasil PCR, mengkhawatirkan jika saat menunggu hasil mereka tidak akan melaksanakan mandiri,” kata dia.
Sementara itu, untuk hajatan sendiri, Heri merekomendasikan untuk ditiadakan. Seperti yang sebelumnya, warga yang hendak menikah dipersilakan untuk melakukan ijab di Kantor Urusan Agama masing-masing kapanewon.
“Jika berpedoman PPPKM mikro memang zona hijau boleh, tapi kan yang kondangan warga dari berbagai RT yang bisa jadi dari zona oranye dan merah,” jelas Heri.
Untuk mendisiplinkan warga tersebut, ke depan ia akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja dan aparat penegak hukum. Jika nanti didapati warga yang nekat menggelar hajatan dan pembatalan maka tak segan akan segera dibubarkan.
“Tapi ini masih wacana akan segera kita dekati dalam surat edaran,” tandasnya.
Advertisement