Liputan6.com, Pontianak - Polda Kalimantan Barat dan Polres jajarannya menangkap 744 tersangka tindak pidana premanisme dan kejahatan jalanan.
“Dari seluruh pelaku ditangkap oleh Polda Kalbar dan jajaran dari bulan Januari hingga sekarang, sebanyak 638 orang itu diproses secara hukum dan 106 orang dilakukan pembinaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Luthfie Sulistiawan di Mapolda Kalbar, Jumat (11/6/2021).
Advertisement
Baca Juga
Penangkapan itu, kata dia merujuk pada perintah langsung Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Kapolri tentang pemberantasan aksi premanisme dan pungutan liar (Pungli) yang meresahkan masyarakat di Kalimantan Barat.
“Kemudian yang kita tampilkan sekarang ini adalah hasil kerjasama Polda Kalbar dan Polresta Pontianak Kota, sebanyak 23 orang dalam kasus pencurian dan 15 orang dilakukan pembinaan dalam waktu 2 bulan terakhir ini,” kata dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Korban Rakyat Kecil
Dia bilang, kasus kejahatan jalanan atau premanisme yang dlakukan di Kalbar ini korbannya adalah masyarakat kecil dan para pelaku pungutan liar melakukan aksinya pada malam har.
“Kemarin telah terjadi pelaku pemalakan di pelabuhan dengan modus meminta uang kepada pengemudi Speedboat, satu orang dikenakan biaya 10 sampai 15 Ribu Rupiah. 8 orang pelaku dan dilakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan di pelabuhan tersebut,” kata dia.
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengingatkan, kepada seluruh masyarakat khususnya daerah Pontianak agar selalu berhati-hati. Ini karena tingkatkan kewaspadaan.
“Jika menemukan kejahatan agar tidak segan melaporkan ke Polda atau bisa menghubungi call center 110,” kata dia.
Advertisement