Sukses

Bak Film Eksyen, Polisi Kejar 73 Peziarah yang Tolak Rapid Test di Purbalingga

Usai mendapat kabar penolakan rapid test antigen itu, petugas langsung mengejar dan mengadang bus rombongan peziarah di garasi PO Bus Mega Holiday, Kecamatan Kalimanah, Banjarnegara

Liputan6.com, Purbalingga - Sebanyak 73 orang peserta ziarah kubur asal Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga menolak menjalani rapid test antigen sepulang dari ziarah, Minggu (13/6/2021) malam.

Rombongan yang diarahkan berhenti di Puskesmas Kutasari untuk menjalani rapid test antigen menolak mengikuti arahan tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kecamatan Kutasari.

Rombongan ziarah berangkat Kamis (10/6/2021). Mereka ziarah ke berbagai tempat antara Jawa Barat hingga Jawa Timur.

Perjalanan ziarah berakhir Minggu (13/6/2021). Mereka tiba di Purbalingga Minggu malam. Untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19 usai perjalanan ke luar kota, Satgas Covid-19 yang mengetahui ada rombongan peziarah yang tiba berinisiatif menggelar rapid test antigen.

“Kami dapat informasi 73 jamaah ini tidak mau tes antigen, malah cenderung menghindari petugas dari kewajiban rapid,” kata Kabag Ops Polres PurbaIingga, Kompol Pujiono.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Adang Peziarah

Usai mendapat kabar penolakan itu, petugas langsung mengejar dan mengadang bus rombongan peziarah di garasi PO Bus Mega Holiday, Kecamatan Kalimanah. Malam itu juga mereka diminta menjalani rapid antigen di garasi PO bus.

Dari hasil pemeriksaan dari seluruh jamaah, ditemukan satu orang yang reaktif rapid antigen. Petugas langsung membawa satu jamaah tersebut untuk menjalani tes PCR di rumah sakit.

“Kami juga mendapat informasi jika ada satu jamaah yang sudah turun di jalan, langsung kami tracing dan ketemu, alhamdulillah setelah tes hasilnya nonreaktif,” ujarnya.

Pujiono menjelaskan, tindakan tegas Gugus Tugas penanganan Covid-19 merupakan upaya pencegahan. Tidak ada larangan berkegiatan, namun karena masih dalam masa pandemi, masyarakat diminta mematuhi protokol kesehatan.

"Masyarakat juga harus mengindahkan ketentuan pemerintah yang mewajibkan hasil rapid antigen kepada para pendatang dari luar kota," ucapnya.