Liputan6.com, Gunungkidul - Dua residivis RSt (32) dan RSb (38) warga Kalurahan Ngalang Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul kembali berurusan dengan polisi lantaran tega menganiaya Rizkyana Sugesti Candrahati (22) warga padukuhan Keruk II, Banjarejo Tanjungsari Gunungkidul.
Tak hanya sekali, kedua pelaku mengulangi perbuatannya setelah korban baru saja sembuh dari luka tusuk yang dialaminya.
Terungkapnya kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dan trauma ini bermula saat Polres Wonogiri melakukan pengejaran terhadap DPO pelaku pencurian di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah. Dari informasi yang diberikan oleh anggota Polres Wonogiri tersebut Tim Buser Polres Gunungkidul membackup anggota Polres Wonogiri untuk melakukan penyelidikan terhadap DPO yang berada di wilayah Gunungkidul.
Advertisement
Baca Juga
Mereka kemudian berhasil mengamankan RSt dan langsung mendalami apakah RSt pernah melakukan tindak pidana di wilayah Gunungkidul. Dalam pemeriksaan tersebut, RSt mengaku pernah membantu RSb dalam melakukan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di sekitar Dusun Mulo, Kalurahan Mulo, Kapanewon Wonosari.
Mendapat informasi tersebut, Tim Buser Polres Gunungkidul kemudian melakukan penangkapan tersangka RSb di wilayah Gedangsari, Gunungkidul. RSt dan RSb langsung menjalani pemeriksaan dan diketahui keduanya adalah pelaku penganiayaan terhadap Rizkyana wanita yang bekerja di perusahaan leasing Wonosari.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana menuturkan keduanya adalah sama-sama residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan pernah satu sel di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wonosari. RSt bebas terlebih dahulu dan RSb juga menyusul menghirup udara bebas. Keduanya lantas menyewa sebuah rumah di wilayah Kelurahan Ngalang kapanewon Gedangsari.
“Sama sama residivis, kedua tersangka saling mengenal saat menjalani hukuman di LP,” jelas Riyan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Mengintai Korban Penusukan
Dalam pengakuannya, Riyan menuturkan, RSt dan RSb berbagi peran. RSt yang mengemudikan motor dan RSb yang melakukan penusukan pada aksi pertamanya. Sementara dalam aksi kedua, Rsb hanya melakukan aksinya sendiri dengan menabrak korban dari belakang.
Riyan mengatakan aksi penganiayaan pertama terjadi pada tanggal 17 April 2021. Korban ditusuk punggungnya oleh RSb yang berboncengan dengan RSt. Korban saat itu tengah berangkat bekerja menyusuri Jalan Baron. Sampai di pertigaan Mulo sekitar pukul 08.15 WIB, korban ditusuk dari belakang.
“Dalam aksi penganiayaan terhadap Karyawan leasing ini, kedua orang residivis masing-masing RSt dan RSb telah merencanakan secara detail aksi mereka,” dia menerangkan.
Sebelum beraksi, kedua residivis ini telah mempelajari secara detil perilaku dari korban mulai kapan dia berangkat bekerja, menggunakan kendaraan apa, rutenya melalui jalan mana saja ataupun kebiasaan-kebiasaan korban yang lain sehingga tahu kapan akan beraksi.
"Sebenarnya telah melakukan profil atau pemetaan berkaitan dengan korban. Jadi sudah direncanakan secara detil," dia mengungkapkan.
Bahkan pelaku juga telah mempelajari rute yang akan dilalui oleh korban termasuk titik-titik yang sepi sekiranya bisa melakukan penganiayaan. Pelaku juga telah memetakan jalur untuk melarikan diri usai melakukan penganiayaan sehingga tidak ditangkap warga.
"Selama 3 hari, sejak tanggal 13 April 2021, mereka membuntuti korban dari Wonosari sampai rumahnya,"ungkapnya.
Advertisement
Pacar Gelap
Setelah memetakan perilaku korban, kemudian keduanya menentukan lokasi untuk melancarkan aksi agar tidak ada saksi ataupun tertangkap warga. Dan aksi merekapun berjalan mulus bahkan untuk kedua kalinya.
Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Iradat mengungkapkan target kedua residivis melakukan penganiayaan adalah mencelakai korban. Jika korban telah terluka maka korban tidak bisa masuk kerja.
Menurut Iradat antara pelaku dan korban sebelumnya tidak saling kenal bahkan tidak saling mengetahui. Namun dalam penyelidikan terungkap jika korban adalah rekan kerja pacar gelap pelaku di sebuah perusahaan leasing yang berkantor di Kota Wonosari.
"Pelaku RSt dicurhati oleh rekan kerja korban, yang berinisial LH. LH adalah kekasih gelap RST,"lanjut Iradat
LH yang merupakan rekan kerja korban, merasa iri saat korban mempunyai prestasi yang baik di kantor tempat mereka bekerja. RSb yang dicurhati oleh LH kemudian merencanakan aksi kejahatan terhadap korban.
RSb kemudian mengajak RSt yang dia kenal di penjara, saat keduanya menjalani hukuman di Rutan Kelas II Wonosari, akibat kasus pencurian dan penganiayaan.
"LH bukan meminta menganiaya korban. Tetapi hanya curhat," dia menegaskan.
Dua pelaku ini dikenakan pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP sub Pasal 353 KUHP sub Pasal 351 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. Meskipun targetnya hanya melukai korban, kejahatan ini masuk dalam kasus percobaan pembunuhan berencana.