Sukses

Ngaku Diperas Miliaran, Bupati Kuansing Laporkan Pimpinan Kejari ke Kejati Riau

Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Andi Putra melaporkan pimpinan dan staf Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat ke Kejati Riau terkait dugaan pemerasan.

Liputan6.com, Pekanbaru - Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra melaporkan pimpinan dan staf Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat ke Kejati Riau. Mantan Ketua DPRD kabupaten tersebut melaporkan dugaan pemerasan.

Kepada wartawan, Andi membenarkan membuat laporan terhadap pimpinan di Kejari Kuansing. Dia berharap Kepala Kejati Riau bisa menindaklanjuti laporannya dengan bijaksana.

"Pemerasan terhadap saya, saya laporkan hari ini," kata Andi, Jumat petang, 18 Juni 2021.

Andi berharap pihak-pihak di kabupaten yang sedang dipimpinannya membuat laporan jika menjadi korban pemerasan dari oknum-oknum di Kejari Kuansing.

Sementara itu, Dodi menjelaskan, dugaan pemerasan yang dialami kliennya adalah Rp1 miliar. Hal ini diduga dilakukan Kepala Kejari Kuansing melalui oknum pegawai kejaksaan.

Oknum pegawai tadi menyebut nama Andi akan hilang dalam dakwaan dugaan korupsi di Sekretariat Daerah Kuansing yang tengah diusut Kejari. Andi juga disebut tidak akan menjadi saksi di pengadilan.

"Pak bupati tidak mau, kemudian jumlah uang turun menjadi Rp500 juta tetap juga kami tidak mau (memenuhi permintaan)," kata Dodi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Deadline 22 Juni

Selain itu, Dodi menyebut Kejari Kuansing kini tengah mengusut dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan perumahan anggota DPRD Kuansing. Seiring berjalannya waktu, ada oknum di Kejari datang ke Andi.

"Ada oknum Kasi yang minta Rp100 juta, kemudian Rp300 juta untuk pimpinan (Kejari)," kata Dodi.

Dodi menyebut oknum di Kejari memberi tenggat waktu hingga 22 Juni 2021 agar permintaan uang dipenuhi. Kalau tidak, oknum tadi mengancam akan mengusut tuntas kasus tersebut.

"Katanya akan diobok-obok DPRD terkait korupsi itu," kata Dodi.

Hanya saja, Dodi tak menyebut bukti apa yang disertakannya dalam laporan ini. Misalnya bukti percakapan, pesan singkat ataupun bukti tertulis permintaan uang dari oknum di Kejari.

"Ada beberapa bukti, tadi juga bawa saksi (THL Kejari) yang meminta uang itu," jelas Dodi.

3 dari 3 halaman

Tanggapan Kejati Riau

Terpisah, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto membenarkan adanya laporan Bupati Kuansing ke Bidang Pengawasan. Hanya saja, Raharjo tak menyebut laporannya terkait apa.

"Kan masih laporan, nanti dipelajari, ada proses-prosesnya," ucap Raharjo.

Sementara Kepala Kejari Kuansing Hadiman mempersilahkan Bupati Andi melapor. Diapun menyebut akan melaporkan balik jika laporan itu tidak terbukti.

"Kalau buktinya tidak cukup nanti, saya laporkan balik," tegas Hadiman.