Liputan6.com, Tangerang - Entah apa yang ada dibenak MB (24), sampai tega memperkosa R, nenek berusia 60 tahun di Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, pelaku dan korban rumahnya tidak begitu jauh. Kala itu, sekitar pukul 05.00 WIB sang nenek sendirian di dalam rumah, lantaran anaknya RS (28) keluar membeli nasi uduk untuk sarapan.
Advertisement
Baca Juga
"Terduga pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit, kemudian pelaku masuk langsung menggiring korban ke kamar kemudian melakukan pemerkosaan, korban dalam keadaan tidak berdaya," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, dalam rilis resminya, Sabtu (19/07/2021).
Selesai membeli nasi uduk, anak korban pulang ke rumah dan melihat pelaku MB keluar dari kamar ibunya. Curiga atas kelakuan MB, dia memeriksa kondisi ibunya yang sudah sepuh itu.
Di hari itu juga, Kamis, 17 Juni 2021, anak korban yang mengetahui ibunya diperkosa oleh MB, mendatangi Ketua RT, tokoh masyarakat dan tetangganya. Kemudian melapor ke Mapolsek Mauk.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Terancam Penjara 12 Tahun
"Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan celana, pada celana korban terdapat noda atau cairan mirip sperma diduga sperma pelaku," dia menerangkan.
Anak korban bersama Ketua RT, tetangga dan tokoh masyarakat kemudian melapor ke Mapolsek Mauk. Bukti dan keterangan terkumpul, pelaku kemudian ditangkap di hari yang sama.
Akibat ulahnya tersebut, MB terancam kurungan penjara selama 12 tahun.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 dan atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,"Â dia menjelaskan.
Advertisement