Sukses

Buntut Penangkapan Ratu Narkoba dalam Rumah Mewahnya di Kampung Dalam Pekanbaru

Selama ini, W tak asing dalam peredaran narkoba di Riau, khususnya Pekanbaru. Bahkan, W mendapat gelar "ratu narkoba" dari Kampung Dalam.

Liputan6.com, Pekanbaru - Pemilik rumah mewah di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, berinisial W, dibawa personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau ke Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Lido, Bogor, Jawa Barat. Lokasi itu dikenal sebagai rehabilitasi pecandu narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Victor Siagian SIK menyebut W dan suaminya, NF dibawa ke Lido pada Senin pagi, 21 Juni 2021. Di sana, keduanya bakal menjalani assesment tahap lanjutan.

Victor menerangkan, pihaknya pada pekan lalu menggeledah dua kampung narkoba Pekanbaru yaitu Kampung Dalam dan daerah Jalan Pangeran Hidayat (Panger). Sejumlah rumah terduga bandar narkoba, termasuk rumah W tak luput dari sasaran.

Petugas menemukan ratusan gram sabu, terali besi bukti transaksi dan timbangan digital untuk jualan narkoba. Belasan orang ditahan termasuk W untuk pengusutan lebih lanjut.

"Namun untuk rumah W tidak ada ditemukan barang bukti, tapi dia positif menggunakan narkoba," kata Victor.

Hasil pemeriksaan urine terhadap W dan suaminya, jelas Victor, ada kandungan methaphetamine yang biasanya terdapat pada sabu dan ekstasi. W kemudian mengaku selama ini sering mengkonsumsi inex atau pil ekstasi.

"Kategorinya sudah kecanduan berat makanya direhabilitasi karena tidak ada barang bukti," kata Victor.

Selama ini, W tak asing dalam peredaran narkoba di Riau, khususnya Pekanbaru. Bahkan, W mendapat gelar "ratu narkoba" dari Kampung Dalam.

Tahun ini di Kampung Dalam, Polda Riau sudah mengungkap 21 kasus peredaran narkoba, baik itu pengecer biasa hingga bandar narkoba dengan barang jualan cukup besar.

"Kami menyelidiki yang mengarah ke dia namun tidak bisa dipublikasikan karena bukan ranah publik," tegas Victor.

 

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Meredam Kampung Narkoba

Victor menegaskan, rehabilitasi merupakan salah satu sanksi bagi pecandu narkoba sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Apalagi posisi W saat ini merupakan pecandu berat.

"Selain mengobati kami juga berusaha meredam peredaran narkoba di Kampung Dalam, akan dipantau terus di sana setelah W direhabilitasi," tegas Victor.

Victor menyebut rehabilitasi ini sudah dikoordinasikan dan mendapat dukungan penuh dari BNN. Lido menjadi pilihan karena lokasi tersebut sangat komplit dan ketat sehingga tidak ada celah mengatur peredaran narkoba.

"Di sana juga tidak ada alat komunikasi (bagi penghuni)," ucap Victor.

Sebagai informasi, rumah W di Kampung Dalam kedatangan puluhan polisi dan personel Brimob pada Rabu petang, 16 Juni 2021. Rumah W cukup mencolok karena merupakan paling mewah di perumahan padat penduduk itu.

Penggeledahan berlangsung dari petang hingga malam. Setelah tidak menemukan barang bukti, W dan suaminya jalani tes urine dan hasilnya positif.

Kamis pagi, 17 Juni 2021, perempuan yang hampir tewas karena minum racun di Polresta Pekanbaru pada tahun 2013 itu digelandang ke Polda Riau.