Sukses

Jam Pelayanan SKCK Dibatasi karena Lonjakan Covid-19 di Kebumen, Cek Waktunya

Polres Kebumen memberlakukan pembatasan jam pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setelah angka positif COVID-19 semakin tinggi

Liputan6.com, Kebumen - Polres Kebumen memberlakukan pembatasan jam pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setelah angka positif COVID-19 semakin tinggi. Perubahan jam pelayanan berlaku dari tanggal 20 hingga 30 Juni mendatang.

Semula jam operasional sesuai jam kantor. Namun sejak pembatasan berlaku, kini jam pelayanan hanya setengah hari.

Pemberlakuan perubahan jam pelayanan berlaku hingga tingkat Polsek di Kebumen. Perubahan waktu pelayanan merupakan instruksi Kapolda Jateng melalui surat telegram tentang pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah hukum Polda Jateng.

"Ini untuk kebaikan bersama. Saat ini angka penyebaran COVID-19 terus menanjak," kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen, Iptu Tugiman.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Layanan per Hari

Pada hari Senin sampai Kamis, jam pelayanan mulai 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, pelayanan SKCK beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB. Sedang untuk hari Sabtu Minggu pelayanan libur.

Perubahan waktu pelayanan SKCK tak memengaruhi prosedur pemohon. Warga tetap wajib menerapkan protokol kesehatan.

"Warga masyarakat yang akan mengurus permohonan SKCK wajib mengenakan masker dan menjaga jarak serta mencuci tangan saat akan memasuki ruang pelayanan SKCK," ujar dia.