Sukses

Bahar bin Smith Divonis 3 Bulan Penjara

Bahar bin Smith dinilai terbukti bersalah atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.

Liputan6.com, Bandung - Penceramah Bahar bin Smith dijatuhi vonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/6/2021). Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu dinilai terbukti bersalah atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.

"Menyatakan terdakwa Bahar bin Smith terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan secara bersama sesuai dakwaan lebih subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan di PN, Selasa (22/6/2021).

Dalam putusannya, Surachmat mengungkapkan Bahar bin Smith untuk tetap ditahan. Bahar sendiri saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Sindur atas kasus sebelumnya yaitu penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor.

Putusan hakim ini diketahui lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa lima bulan penjara.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Bahar bin Smith mengaku menyerahkan keputusan kepada tim pengacaranya.

"Kalau saya sebagaimana yang pernah saya sampaikan di persidangan sebelumnya bahwa saya menerima berapapun keputusan dari majelis yang mulia. Tetapi saya serahkan kepada penasihat hukum," kata Bahar.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Pikir-pikir

Sementara itu, tim kuasa hukum Bahar pun menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Begitu juga dengan JPU yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Seperti diketahui, Bahar bin Smith didakwa melakukan penganiayaan atau tindak kekerasan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.

Adapun jaksa Kejati Jawa Barat menuntut Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi daring dengan hukuman penjara selama lima bulan. Bahar dituntut lima bulan penjara sesuai dengan dakwaan Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

Jaksa membebaskan terdakwa dari beberapa dakwaan setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pengeroyokan.