Liputan6.com, Blora - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Jawa Tengah bakal mengawasi proses persidangan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, terkait gugatan perkara seorang santri Mbah Moen bernama Akhmad Agus Imam Sobirin, yang terjegal menjadi Sekretaris Desa Turirejo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
"Sesuai tugas Komisi Yudisial, yakni kaitannya dengan hakim dan proses-proses peradilan," ujar Koordinator Penghubung KY Wilayah Jawa Tengah, Muhammad Farhan dihubungi Liputan6.com, Selasa (22/6/2021).
Farhan menyampaikan, pihaknya usai menerima kunjungan silaturahmi yang dilakukan oleh Agus bersama Ketua PMII Kabupaten Blora, dan pengacara hukum yang aktif di LBH PMII Kota Semarang. Kedatangan mereka untuk konsultasi terkait persidangan.
Advertisement
"Pak Agus dan kawan-kawannya ke sini untuk konsultasi terkait perkara mereka yang tengah dalam proses persidangan di PTUN Semarang," katanya.
Baca Juga
Farhan memandang, secara umum kaitan dengan tata usaha negara yaitu KY itu di lingkup persidangan dan perilaku hakim yang memutuskan perkara. Dalam hal ini, agar hakim bertindak sebagaimana mestinya dan seadil-adilnya.
"Tapi kalau pandangan saya, secara umum ya kapasitas saya untuk Komisi Yudisial tidak akan berkomentar banyak. Kaitan di pengadilan saja," ucap Farhan.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Blora, Supardi ketika dimintai tanggapan mengenai perkara ini mengatakan, dalam perjalanan regulasi pemerintah ada rambu-rambunya. Misalkan ada tidaknya kebenaran dan ada yang kurang puas, maka jalur hukum yang terfasilitasi untuk itu adalah PTUN.
"Jika sudah masuk, nanti yang ngukur ya PTUN. Apapun dari hasil PTUN, ya semua kudu legowo," katanya.
Menurut Supardi, dalam tatanan pemerintahan termasuk dewan, panglimanya adalah regulasi yang tertata di PP, Permendagri, Perda, kemudian juklak dan juknisnya di Perbup.
"Kalau sudah final, yang bisa membatalkan dan menggugurkan, serta bisa merubah SK itu ya hasil PTUN," katanya.
Simak video pilihan berikut ini:
Terjegal karena Ijazah Pondok Pesantren
Seperti diketahui sebelumnya, perkara santri almarhum KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen ini tengah dalam proses persidangan. Agus adalah santri yang bernasib sial lantaran tidak jadi dilantik menjadi Sekretaris Desa Turirejo gara-gara ijazahnya dari Pondok Pesantren Isyhar Nganjuk, Jawa Timur dianggap nonformal.
Khalayak umum masyarakat Blora banyak yang tahu bahwa hasil final tahapan administrasi penjaringan dan penyaringan perangkat desa setempat yang digelar beberapa bulan lalu, Agus mendapatkan nilai paling tinggi dibanding puluhan peserta yang ikut.
Diketahui, ijazah Agus yang dari Pondok Pesantren Al Anwar Sarang, Rembang juga tidak bisa menyelamatkan dirinya. Kini, justru peserta lain yang nilainya dibawah Agus telah dilantik secara resmi oleh kepala desa dengan disaksikan sejumlah pihak. Antara lain, yakni Forkopincam Jepon dan perwakilan Dinas PMD Kabupaten Blora.
Agar tidak terjadi perihal yang tidak diinginkan, mengingat pihak tergugat yaitu kepala desa adalah bagian pemerintahan desa dan sudah terstruktur hingga pemerintah daerah, maka Agus bersama kuasa hukumnya kemudian bersilaturrahmi dan konsultasi dengan Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jawa Tengah agar turut memantau dan mengawasi proses persidangan.
Advertisement