Liputan6.com, Medan Nasib malang dialami seorang anak di bawah umur di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Saat hendak bertemu temannya di salah satu hotel di kawasan Jalan Sudirman, malah menjadi korban rudapaksa oknum driver taksi online.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 18 Juni 2021, malam. Korban dirudapaksa pelaku, lalu ditinggalkan begitu saja di salah satu hotel di kawasan Jalan Letjend Djamin Ginting, Medan.
Pada Selasa, 22 Juni 2021, di Mapolrestabes Medan, Oloan Butar-butar dari Kantor Pengacara DR Fernando Silalahi and Partners, selaku kuasa hukum korban menjelaskan, tindakan asusila dialami korban berawal saat hendak bertemu teman-temannya.
Advertisement
Baca Juga
Sebelum peristiwa itu terjadi, adik korban memesankan taksi online melalui salah satu aplikasi. Kemudian, taksi online yang dipesan tiba di rumah korban. Pengemudianya diketahui seorang pemuda yang umurnya ditaksir masih di bawah 35 tahun.
"Dalam perjalanan, pelaku membelokkan arah tujuannya ke Jalan Letjend Djamin Ginting di sebuah hotel," kata Oloan.
Di dalam hotel tersebut, tangan korban ditarik. Korban dipaksa masuk ke dalam kamar hotel. Korban mengaku dirudapaksa oleh pelaku.
"Alat buktinya ada, celana dalam ada bercak darah," ungkapnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak video pilihan berikut ini:
Korban Merasa Ketakutan
Usai merudapaksa korban, pelaku meninggalkannya begitu saja di kamar hotel. Dalam kondisi ketakutan, korban menghubungi keluarganya. Pengakuan korban, dirinya sudah melakukan perlawanan, namun karena kalut, perlawanannya tidak maksimal.
"(Di bawah ancaman) itu pasti," ujar Oloan.
Sehari pascakejadian, tepatnya Sabtu, 19 Juni 2021, keluarga korban bersama kuasa hukumnya membuat laporan polisi di Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/1233/VI/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Pihak keluarga berharap Polrestabes Medan menangani kasus tersebut dan menangkap pelakunya. Disampaikan Oloan, yang melaporkan adalah ibu korban.
"Ada pukulan tiga kali di kepala (korban), dengan tangan. Memar tidak ada, visum belum ada hasil. Ciri-ciri (pelaku) masih di bawah usia 35 tahun, rambut pendek, cepak, kulit sawo matang," terang Oloan.
Advertisement
Komnas PA Desak Polisi Tangkap Pelaku
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak pihak kepolisian segera menangkap oknum dirver taksi online yang merudapaksa korbannya, yang berstatus anak di bawah umur.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya telah mendesak Polrestabes Medan untuk secepatnya menangkap pelaku. Apalagi polisi telah mengantongi identitas pelaku melalui alat bukti berupa rekaman video pengawas hotel.
"Sesuai Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, itu termasuk tindak pidana khusus," ucapnya, Rabu (23/6/2021).
Arist mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya untuk mengantisipasi kejadian yang sama ke depan.
"Kita imbau orang tua lebih mewaspadai pergerakan anak-anaknya," imbau Arist.
Kejar Pelaku
Wakli Kepala Satuan (Wakasat) Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung mengungkapkan, pihaknya masih memintai keterangan para saksi. Rafles memastikan pihaknya segera mengejar perudapaksa terhadap anak di bawah umur.
"Yang jelas kita atensi kasus ini," tandasnya.
Advertisement