Liputan6.com, Cirebon - Komisi III DPRD Kota Cirebon terus membuka pengaduan masyarakat dalam mengawal proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021 yang masih berjalan.
Perwakilan Komisi III DPRD Kota Cirebon Cicip Awaludin mengatakan, inisiatif membuka pengaduan masyarakat terkait proses seleksi PPDB Kota Cirebon untuk SMA maupun SMK lantaran diduga terjadi kecurangan.
"Dalam rangka melaksanakan tugas kami di legislatif dan membuka seluasnya pengaduan masyarakat jika ditemukan ada kejanggalan atau dugaan kecurangan," ujar Cicip, Kamis (23/6/2021).
Advertisement
Baca Juga
Diketahui, proses seleksi PPDB online tingkat SMA/SMK tahun 2021 saat ini untuk siswa berprestasi. Mereka yang ingin masuk sekolah pilihan melalui jalur prestasi akan dinilai melalui skoring.
Cicip mengatakan, selama proses seleksi berlangsung ada beberapa pengaduan yang sudah masuk ke Komisi III DPRD Kota Cirebon. Beberapa kejanggalan terhadap hasil akhir penilaian dari jalur prestasi menjadi sorotan Komisi III DPRD Kota Cirebon saat ini.
"Contoh kejanggalan hasil skoring kecil tapi diterima di sekolah yang memiliki standar skoring tertentu dan itu jadi kejanggalan. Termasuk ada perubahan nilai skoring ketika sudah dibuka atau diakses calon siswa melalui internet," ujar dia.
Selain membuka pengaduan di jalur prestasi, Komisi III DPRD Kota Cirebon juga siap mengawal proses seleksi PPDB 2021 tingkat SMA maupun SMK jalur zonasi.
Saksikan video pilihan berikut ini
Temuan
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik mengatakan, inisiatif membuka pengaduan PPDB tingkat SMA dan SMK tersebut sudah mendapat persetujuan dari ketua komisi.
"Beberapa hal sudah kami terima aduan sejak PPDB SMA maupun SMK jalur prestasi dibuka. Selanjutnya, akan kami tindak lanjuti," ujar dia.
Namun demikian, Fitrah mengatakan, memerlukan bukti pengaduan yang komprehensif terhadap aduan yang disampaikan masyarakat. Dia mengaku sedang memproses hasil aduan masyarakat terhadap dugaan kecurangan pada proses seleksi PPDB jalur prestasi.
Dari hasil temuan Komisi III DPRD Kota Cirebon, terdapat perubahan nilai akhir dalam pengumuman PPDB SMA maupun SMK di jalur prestasi. Komisi menemukan adanya perubahan nilai skoring pada salah satu calon siswa yang mendaftar.
"Nilai skor terakhir yang diumumkan di SMAN 3 Kota Cirebon 547 tapi sehari kemudian berubah jadi 667. Ini yang perlu ditanyakan ketika hasil seleksi sudah diumumkan kan sudah valid tapi kenapa bisa berubah sehingga pasinggrid nya naik padahal sudah diterima. Kami menduga adanya limpahan nilai dari pilihan lain padahal itu tidak bisa," ujar dia.
Dia mengaku belum bisa memastikan penyebab perubahan nilai akhir pada pengumuman PPDB 2021 tingkat SMA atau SMK tersebut. Hasil dari pengaduan masyarakat tersebut akan dilaporkan kepada DPRD Provinsi Jawa Barat hingga Kementerian.
Pada kesempatan tersebut, Fitrah mengimbau kepada pejabat di tingkat lurah, RT, dan RW untuk tidak sembarangan mengeluarkan surat izin domisili.
Advertisement