Liputan6.com, Jakarta - Video 5 bocah SD memecahkan kaca sekolah menggunakan ketapel viral di media sosial. Dalam video yang beredar disebutkan, peristiwa itu terjadi di salah satu sekolah di Pesawaran, Lampung. Dalam unggahan video itu juga disebutkan 5 bocah SD tersebut kesal karena tidak naik kelas. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Pesawaran Fauzan Suadi membenarkan peristiwa tersebut.
Kelima bocah SD tersebut merupakan siswa kelas V yang hendak naik kekelas VI. Fauzan menjelaskan, kelimanya divonis tidak naik kelas lantaran tidak hadir dalam ujian yang digelar secara daring. Kini persoalan tidak naik kelas itu akhirnya diselesaikan dengan kaidah Pendidikan. Siswa yang bersangkutan diberi naik kelas namun dengan syarat.
Â
Advertisement
Â
Â
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Pria positif Covid-19 Meninggal Dunia Saat Isoman di Kamar Kos
Nahas betul apa yang dialami Is (54). Dirinya yang tengah menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar indekosnya, di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kapolsek Kelapa Lima Kompol Sepuh Siregar mengatakan, yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19 dari hasul rapid test antigen di RSU Siloam Kupang. Is diketahui berasal dari Gunungkidul, Yogyakarta.
Sepuh mengatakan, jasad Is pertama kali ditemukan temannya, Sudewo. Sebelumnya, rekan kerja Is yang lain meminta Sudewo mengecek kondisi Is yang tengah isolasi mandiri, karena keluarganya mengaku tak bisa menghubunginya. Sudewo bahkan sempat menggedor kamar indekos Is, namun taka da jawaban. Sudewo kemudian melihat dari jendela, temannya sudah tak sadarkan diri. Sepuh mengatakan, jenazah Is sudah dimakamkan di Kupang dengan protocol kesehatan.
Â
Â
Advertisement
Polisi Bejat Perkosa Remaja di Maluku Utara
Kasus polisi memperkosa remaja di Maluku Utara viral di media sosial. Pelakunya polisi berpangkat Briptu II yang betugas di  Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara. Pemerkosaan terhadap gadis 16 tahun itu bahkan dilakukannya di Polsek.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya kasus tersebut. Argo mengaku pihak propam Polda Maluku tengah menyelidiki kasus tersebut.
Peristiwa pemerkosaan itu sendiri berawal saat korban bersama temannya datang ke Sidangoli tengah malam. Lalu menginap di satu tempat. Tak lama kemudian datang polisi dan membawanya ke polsek menggunakan mobil patrol. Polisi itu tidak menjelaskan mengapa mereka dibawa. Keduanya ditempatkan di ruang terpisah dan disangka pelaku pelarian. Korban pun membantah tuduhan itu, karena mereka sudah mendapat izin dari orangtua.
Polisi kemudian mengunci pintu dan merudapaksa korban. Korban mengaku diancam bakal dijebloskan ke pendajara jika tidak menuruti permintaan polisi bejat itu. Pihak kepolisian mengaku telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pelaku rudapaksa.