Sukses

Kejahatan Perbankan, Uang Nasabah Rp3,2 Miliar Raib di BJB Pekanbaru

Subdit Perbankan Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap pria inisial IOG yang merupakan mantan manager komersial di BJB Pekanbaru dengan kerugian nasabah Rp3,2 miliar.

Liputan6.com, Pekanbaru - Subdit Perbankan Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap pria inisial IOG. Mantan manager komersial di Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru itu melakukan kejahatan perbankan sehingga merugikan nasabah Rp3,2 miliar.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, pembobolan rekening nasabah ini juga menyeret teller BJB inisial TDC. Beruntung nama terakhir ini tak ditahan karena masih bekerja di BJB dan koperatif kepada penyidik.

"Pelapornya adalah Arif Budiman, nasabah BJB yang melapor pada tahun 2018," kata Sunarto bersama Direktur Reskrimsus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Ferry Irawan didampingi Kasubdit Komisaris Teddy Ardian, Kamis petang, 24 Juni 2021.

Sunarto mengatakan, pelapor pada tahun 2018 mengetahui ada transaksi dan pencairan cek dari beberapa rekening giro perusahaan miliknya. Transaksi ini tanpa seizin dirinya sebagai pemilik rekening.

Selama mengusut kejahatan perbankan ini, penyidik meminta keterangan 22 orang, mulai dari karyawan, ahli perbankan hingga Otoritas Jasa Keuangan.

"Hasil laboratorium forensik, ditemukan fakta perbuatan melawan hukum dalam transaksi 9 lembar cek yang merugikan kerugian nasabah," jelas Sunarto.

Hasil penelusuran penyidik, tersangka IOG memerintahkan teller TDC mencairkan uang dengan meniru tanda tangan korban. Uang itu hingga kini masih ditelusuri penyidik, apakah sudah habis atau dialihkan ke aset lain.

 

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Hubungan Dekat

Ferry menambahkan, antara tersangka dan korban punya hubungan dekat. Kedekatan ini dimanfaatkan oleh IOG, termasuk meminjam cek giro perusahaan milik korban.

Sementara itu, Teddy menyebut tersangka IOG ditahan karena sudah tak bekerja lagi di BJB. Dia juga sudah tidak tinggal di Pekanbaru sehingga ada kekhawatiran melarikan diri.

"Ada alasan penyidik karena tersangka ditakutkan menghilangkan barang bukti," kata Teddy.

Sementara terhadap tersangka TDC, Teddy menyebut tidak ditahan karena selalu memenuhi panggilan penyidik. TDC juga tidak mendapatkan apa-apa atas perbuatannya karena saat kejadian berada dalam tekanan IOG selaku atasan.

Sebelumnya, korban mengaku merugi Rp30 miliar dalam kasus ini. Hanya saja, Teddy membantah karena berdasarkan penelusurannya kerugian yang ditemukan adalah Rp3,2 miliar.

"Setelah melakukan serangkaian penyidikan, yang ditemukan dalam tindak pidana perbankan ini jumlahnya segitu," kata Teddy.

Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp200 miliar.

Penyidik juga menerapkan Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.