Liputan6.com, Gorontalo - Setelah sepekan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo atas kasus GORR atau jalan lingkar luar Gorontalo, mantan Kepala Badan Pertanahan Gorontalo Gabriel Triwibawa, kini menjalani sidang perdana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Anto Widi Nugroho mengatakan, bahwa terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dalam proyek pembangunan jalan GORR, Gabriel Triwibawa bisa mendapatkan ancaman hukuman seumur hidup.
Advertisement
Baca Juga
Anto menjelaskan, bahwa Gabriel Triwibawa diduga kuat telah melakukan tindakan yang melawan hukum dengan memerintahkan bawahannya untuk membuat surat pernyataan kepemilikan fisik terkait lahan yang menjadi lokasi pembangunan GORR yang menjadi Proyek Strategis Nasional.
Anto mengaku, tindakan Gabriel Triwibawa sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 71. Selain itu, dalam naskah dakwaan, Gabriel diduga kuat terlibat langsung dalam pembebasan lahan yang akhirnya merugikan Negara hingga Rp43 miliar.
"Atas perbuatan GT, dirinya mendapatkan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara, bahkan bisa hukuman seumur hidup," kata Anto Widi Nugroho usai melaksanakan sidang perdana terhadap terdakwa GT di Tipikor Gorontalo, Kamis (24/6/2021).
Anto juga menambahkan, Gabriel kala itu merupakan ketua pelaksana pembebasan lahan dalam pembangunan GORR. Ia pernah melakukan penyerahan daftar nominatif kepada tim Appraisal sebagai konsultan penilai harga tanah, dengan daftar nominatif yang tidak lengkap.
“Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) itu, ternyata tidak sesuai dengan Perpres nomor 71, pasal 23 dan 26. Tapi SPPF yang tidak sesuai itu tetap diajukan proses pengajuan validasi,” ucapnya
Terdakwa GT merupakan salah satu dari empat orang terdakwa yang dinyatakan terlibat dalam dugaan korupsi pembebasan lahan dalam pembangunan GORR. Tiga terdakwa lainnya kini sudah mendekam di penjara.