Liputan6.com, Palembang - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU), dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumsel dan Asosiasi Pengusaha Hutan indonesia (APHI) Komda Sumsel, pada hari Rabu (23/6/2021) lalu.
Kerjasama tersebut dalam rangka kerja sama untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang setiap tahun menghantui wilayah Sumsel.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiyawan mengatakan, kerjasama itu diharapkan dapat menambah kesadaran pihak korporasi, yang ada di Sumsel.
Advertisement
Baca Juga
"Ini upaya mencegah karhutla merupakan komitmen bersama," ujarnya, Jumat (25/6/2021).
Anton menambahkan, dalam upaya penanggulangan Karhutla di Sumsel, seluruh instansi pemerintah dan swasta harus tetap bersinergi.
Terutama dalam mendukung kesiapan Sarpras maupun personel, yang siap diturunkan kapan saja. Dia pun berharap, hal tersebut bisa meminimalisir bencana karhutla di Sumsel.
"Saya lihat di Sumsel baik dari GAPKI maupun APHI, sangat mendukung dan membantu dalam mewujudkan Sumsel bebas asap,” ujarnya.
Menurutnya, ada lima kabupaten yang termasuk rawan kebakaran di wilayah Sumsel. Yakni Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin, Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ilir (OKI) dan Muara Enim.
“Besar harapan kami, Sumsel tahun ini bisa terlepas dari bencana Karhutla. Dan roda perekonomian masyarakat tetap berjalan, walaupun di masa pandemi Covid-19," ungkapnya.
Ketua GAPKI Sumsel, Alex Sugiarto mengatakan, kerjasama tersebut sangat sejalan dengan komitmen GAPKI, dalam mencegah karhutla.
“Komitmen dalam pencegahan karhutla juga, menunjukkan upaya perusahaan sawit untuk menghasilkan produk kelapa sawit yang ramah lingkungan,” ujarnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Sapras Pencegahan Karhutla
MoU tersebut, lanjutnya, mempertegas kerjasama antara GAPKI dan Polda Sumsel. Yaitu tentang peningkatan sistem pengamanan dan penegakan hukum, di lingkungan kerja perusahaan perkebunan anggota GAPKI. Yang juga berpedoman kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Ini dapat meningkatkan kerjasama, koordinasi dan komunikasi, dalam pencegahan penanggulangan karhutla, terwujudnya profesionalisme dan kinerja, optimalisasi penyuluhan, pencegahan, penanganan karena karhutla,” katanya.
Dia menuturkan, perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib menyediakan Sarpras pencegahan. Serta pengendalian karhutla, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 5 tahun 2018.
GAPKI Sumsel juga sudah membentuk Kelompok Tani Peduli Api (KTPA), untuk membantu penjagaan dan pengamanan lahan.
"Juga untuk patroli rutin di lokasi lahan, sesuai dengan izin usaha perkebunan yang dimiliki," katanya.
Advertisement
Izin Usaha Dicabut
Ketua APHI Sumsel Iwan Setiawan mengungkapkan, jika masih ada perusahaan atau korporasi yang membuka lahan dengan cara membakar, itu sudah sangat kelewatan.
"Karena sudah jelas, sanksi pidananya ada, perdatanya jelas bahkan sanksi berupa izin usahanya dicabut,” katanya.
Selama ini, APHI Sumsel berkomitmen tak lengah mencegah kebakaran hutan. Mereka juga berperan aktif dan tergabung dengan Satgas Darurat Bencana Asap Sumsel, secara terbuka berkolaborasi dengan multi-stakeholder, mulai pencegahan, mitigasi dan lainnya.
"Banyak kegiatan yang sudah dilakukan dan sudah dilaksanakan audit oleh DLHK, atas kesiapan peralatan dan SDM tiap perusahaan," ucapnya.
"Dukungan melakukan TMC dengan hujan buatan untuk wilayah Sumsel dan Jambi atas kerja sama antara KLHK, BPPT dan anggota kami mitra APP Sinar Mas,” tutur Iwan.