Liputan6.com, Jakarta - Video kondisi RSUD Dr Moewardi Solo yang penuh antrean viral di media sosial. Terkait video viral tersebut, Direktur RSUD Dr Moewardi Solo Cahyono Hadi tak menampik. Dirinya membenarkan pasien sempat mengantre panjang sehingga harus menunggu di tenda darurat yang dibuat di depan rumah sakit. Namun demikian, Cahyono mengaku telah berhasil menambah ruang perawatan. Ada sebanyak 80 tempat tidur yang baru ditambah, sehingga totalnya menjadi 400 tempat tidur di Bangsal Tulip Baru.
Sementara itu, untuk mengantisipasi lonjakan pasien, ada tiga unit tenda yang terpasang di depan rumah sakit. Satu tenda bisa menampung 10-15 pasien. Tenda-tenda tersebut digunakan sebagai tempat screening sebelum dibawa ke UGD.
Â
Advertisement
Â
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
3 Orang Meninggal Dunia Tertimpa Bangunan Ambruk di Simalungun
Setidaknya tiga orang meninggal dunia tertimbun bangunan Pusat Pembinaan Umat (PPU) Gereja Katolik yang ambruk, Senin (28/6/2021). Bangunan yang berada di Jalan Josep Sinaga Parapat, Simalungun, itu ambruk dan menimpa satu keluarga yang hendak menghadiri pesta keluarga. Tiga orang yang masih satu keluarga itu tertimpa saat tengah melintas di lokasi kejadian.
Irwansyah, korban selamat yang juga pengemudi mobil keluarga nahas itu mengatakan, keluarga mereka ingin menghadiri acara pernikahan salah seorang kerabat di Medan. Saat melintas tiba-tiba ada suara gemuruh, ternyata berasal dari Bangunan Tembok Bangunan Pusat Pembinaan Unat (PPU) Gereja Katolik yang runtuh. Runtuhan itu menimpa mobil mereka hingga tiga orang anggota keluarganya meninggal dunia.
Â
Â
Advertisement
Satpam Cekoki dan Cabuli Remaja Putri 14 Tahun
Satpam berinisial DA (21), warga Majalengka, harus mempertanggungawabkan perbuatan bejatnya. Dirinya terbukti menjadi pelaku pencabulan terhadap bocah 14 tahun. Bahkan satpam bejat itu sempat merekam aksi gilanya itu.
Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan aksi pencabulan yang dilakukan DA berawal dari perkenalan tersangka dengan korban berinisial IT di media sosial. Dari tiu keduanya saling bertukar nomor ponsel. Kemudian membuat janji bertemu, ternyata pelaku membawanya ke rumah untuk dicabuli. Yang lebih gila lagi, korban sempat dicekoki minuman keras sebelum pelaku menjalankan aksinya. Pelaku juga merekam dan menjadikan video itu sebagai alat untuk mengancam korban. Pelaku sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Â