Sukses

Mau Wisata ke Gunungkidul, Jangan Lupa Bawa Surat Bebas Covid-19

Dalam instruksi bupati (Inbup) Gunungkidul terbaru soal PPKM Mikro, ada syarat baru berkaitan dengan pengelolaan objek wisata, yaitu membawa hasil rapid test antigen negatif dan juga jam operasional.

Liputan6.com, Gunungkidul Pemerintah kabupaten Gunungkidul memutuskan tidak akan menutup objek wisata yang mereka kelola meskipun jumlah kasus Covid-19 di wilayah ini terus meroket dalam beberapa pekan terakhir. Hanya saja wisatawan yang ingin berkunjung ke Gunungkidul harus mengantongi surat rapid test antigen negatif.

Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Harry Sukmono mengungkapkan dalam instruksi bupati (Inbup) Gunungkidul terbaru soal PPKM Mikro, ada syarat baru berkaitan dengan pengelolaan objek wisata, yaitu membawa hasil rapid test antigen negatif dan juga jam operasional.

"Selain syarat hasil Rapid Antigen negatif pengunjung, operasional wisata juga dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Kapasitas kini dibatasi hanya 25 persen. Artinya adalah penerapan prokes secara lebih ketat sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 68/2020," papar Harry, Selasa (29/6/2021).

Jika dalam salah satu destinasi wisata ditemukan ada pelaku wisata yang terpapar, maka aktivitas akan ditutup sementara waktu. Penutupan berlangsung hingga lokasi tersebut dinyatakan sudah aman dari penularan Covid-19.

Pihaknya kini tengah menyiapkan surat edaran yang akan disampaikan kepada seluruh pengelola objek wisata serta mitra usaha jasa pariwisata (UJP) menguatkan protokol kesehatan (prokes) saat beraktivitas. Sehingga harapannya nanti mereka sudah bisa memberitahukan kepada calon wisatawan yang hendak berkunjung ke Gunungkidul.

"Instruksi lisan sudah disampaikan kepada seluruh petugas. Terutama di pintu-pintu retribusi wisata yang dikelola oleh Dispar serta destinasi wisata lain yang masih dibuka,"ujarnya.

Harry mengatakan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memilih opsi tetap membuka objek wisata yang ada di wilayah ini karena menyesuaikan situasi yang ada. Terlebih, objek wisata di wilayah kabupaten Gunungkidul tidak masuk dalam zona merah.

Terpisah, para pegiat wisata di wilayah kabupaten Gunungkidul mengaku mendukung langkah tersebut demi memenuhi instruksi gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hanya saja praktiknya akan sulit diterapkan di lapangan.

Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Cabang Gunungkidul, Sukriyanto mengatakan, karena itu merujuk pada instruksi Gubernur pihaknya mendukung langkah tersebut. Mereka tetap harus patuh terhadap aturan seperti instruksi gubernur.

Hanya saja, praktiknya di lapangan tidak akan semulus seperti aturan karena kemungkinan wisatawan akan menyiasati kebijakan tersebut. Jika nanti ada wisatawan yang datang secara rombongan kemungkinan akan memilih masuk ke objek wisata di luar jam kerja kedinasan.

"Kalau mau masuk wisata pantai ya seperti itu (siasati). Tetapi sing di luar pantai saya kurang begitu tahu," kata pengelola Desa Wisata Jelok ini.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Pengelola Objek Wisata di Kalurahan Bejiharjo Karangmojo, Hery Blangkon. Hery mengaku selaku pengelola objek wisata yang berarti menangani atau berhubungan langsung dengan wisatawan, maka pihaknya setuju dengan aturan tersebut.

"Kita sih setuju-setuju saja wong kami juga sudah menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan imbauan dari pemerintah ataupun dinas terkait," tegasnya.

Namun, pihaknya tetap masih khawatir karena rapid antigen negatif belum menjamin arus wisatawan bebas dari virus.

"Pengelola akan merasa tidak enak atau tidak sopan ketika harus menanyakan apakah wisatawan tersebut dalam keadaan sehat. Apakah anda sudah membawa surat dan sudah tes Covid-19," ujarnya.

Menurut dia, yang terpenting bagi mereka sebagai pelaku wisata, selama ini mereka sudah menjalankan sesuai dengan apa yang menjadi imbauan dari dinas terkait dan juga anjuran-anjuran dari pemerintah. Dia yakin Covid-19 tidak akan menular ketika semua pihak menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Simak video pilihan berikut ini: