Sukses

Ditangkap Polisi, Tersangka Pencurian di Ogan Ilir Malah Ucapkan Terima Kasih

Lima orang tersangka pencurian antarprovinsi diciduk tim Mapolres Ogan Ilir Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Biasanya para tersangka kasus kriminal, merasa takut dan kecewa usai ditangkap oleh aparat kepolisian.

Namun berbeda dengan JR (22), warga DKI Jakarta yang menjadi tersangka pencurian barang laboratorium sekolah di berbagai provinsi di Indonesia.

Bukannya bersedih karena diciduk polisi, pria ini malah mengucapkan terima kasih karena telah menangkapnya dan rekan-rekannya.

Tersangka JR ditangkap tim Polres Ogan Ilir bersama empat rekannya, yaitu PJ (41), RA (29), JN (41) dan AL (28). Kelima tersangka diciduk di DKI Jakarta.

Dari keterangan polisi, empat orang tersangka berperan sebagai eksekutor pencurian, dengan dalangnya yaitu PJ. Sedangkan tersangka JR, berperan sebagai penadah barang-barang curian.

Saat diinterogasi, JR membantah jika dirinya sebagai penadah barang curian. JR mengaku hanya sebagai pegawai PJ saja. Namun akhirnya, dia membeberkan transaksi jual beli barang-barang curian dari para tersangka lainnya.

“Saya tahu, itu barang yang dijual adalah hasil curian. Saya menyesal dan siap menjalani hukuman,” katanya, di Mapolres Ogan Ilir Sumsel, Selasa (29/6/2021).

Dia pun pasrah, usai dijerat Pasal 480 KUHP, tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Bahkan ia mengucapkan terima kasih, karena telah ditangkap aparat penegak hukum.

"Terima kasih kepada pihak kepolisian, yang telah menangkap kami. Dan telah memutus kerugian negara atau sekolah (sasaran pencurian)," ucapnya.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy mengungkapkan, penangkapan kelima tersangka tersebut, dari laporan enam sekolah di Ogan Ilir, yang kehilangan sejumlah unit komputer.

Beberapa sekolah yang diboboli para tersangka, yaitu sekolah di Indralaya, Tanjung Raja dan Rantau Panjang Ogan Ilir Sumsel.

Mendapati banyaknya laporan pencurian tersebut, tim Polres Ogan Ilir langsung bergerak memburu komplotan kriminal tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

2 dari 2 halaman

Ditangkap di Jakarta

“Kelima tersangka merupakan warga Jakarta, yang telah mencuri di 25 TKP, termasuk enam di antaranya di Ogan Ilir,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Shisca Agustina.

Akibat pencurian di enam sekolah di Ogan Ilir tersebut, pihak sekolah harus mengalami kerugian hingga Rp276 jutaan.

Polisi kini masih melakukan pengembangan terhadap sindikat pencurian antarprovinsi ini. Untuk tiga tersangka pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP.

Yaitu dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara dua tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Kami terus melakukan pengembangan terkait sindikat ini. Karena ada kawanan sindikat ini yang beraksi di wilayah hukum polda maupun polres lain," ujarnya.