Liputan6.com, Pinrang - Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang berhasil menggagalkan peredaran 1 kilogram kokain pada Kamis (24/6/2021) lalu. Tiga pria berhasil diamanakan dalam kasus tersebut.Â
Kapolres Pinrang, AKBP Arief Sugihartono menyebutkan ketiga pria yang diamanak lantaran membawa 1 kilogram kokain itu adalah KNJ (44), IRW (40) dan MMD (55). Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.Â
Advertisement
Baca Juga
"Ketiga tersangka ini masing-masing KNJ merupakan warga Kecamatan Mattiro Bulu, lalu IRW dan MMD yang merupakan warga Kecamatan Lanrisang," kata Arief kepada wartawan Rabu (30/6/2021).
Â
Arief mengaku ini merupakan pengungakapan peredaran narkotika jenis kokain yang pertama kalinya di wilayah hukum Polres Pinrang. Hal itu pun menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian untuk menghentikan peredaran narkoba yang bisa merusak generasi bangsa.Â
"Ini merupakan pengungkapan kasus narkotika pertama jenis Kokain di Kabupaten Pinrang. Ini juga menjadi bukti keseriusan atau komitmen kami jajaran Polres Pinrang dalam memberantas kasus penyalahgunaan narkoba," tegas Arief.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Peran Para Pelaku
Arief menjelaskan bahwa pihaknya butuh waktu lama untuk bisa membongkar kasus peredaran narkotika jenis kokain dalam jumlah besar ini. Penyelidikan dimulai sekitar 3 bulan lalu setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang mendapat informasi peredaran kokain dari masyarakat.Â
"Jadi kami butuh waktu lama untuk menyelidiki dan mengungkap kasus ini," jelasnya.
1 kilogram kokain ini didapatkan di rumah pribadi milik KNJ, KNJ membungkus kokain itu dengan lakban lalu ditaruh dalam dua kaleng biskuit dan disembunyikan di loteng rumahnya. 3 bulan sebelumnya, barang haram tersebut dibeli oleh MMD dari seseorang yang hingga kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Kokain itu kemudian diselundupkan melalui jalur laut.Â
"Sistemnya beli putus. Barangnya hanya dititipkan di kapal, nanti ada yang ambil," jelas Arief.Â
IRW sendiri, lanjut Arief, berperan sebagai orang yang mencarikan pembeli. Kokain itu sempat hendak dibeli oleh seseorang di Kota Makassar. Namun karena harga tidak cocok, barang haram tersebut pun tidak jadi dibeli.
"Kalau IRW ini yang bertugas mencari pembeli. Karena yang bersangkutan merupakan residivis kasus sabu di Polres Pinrang," jelasnya.Â
Advertisement