Sukses

7 Bus Peziarah Asal Bogor Diminta Putar Balik oleh Petugas di Makam Godog Garut

Tidak ada penolakan sejak imbauan itu disampaikan. Ratusan peziarah yang tergabung dalam rombongan itu langsung masuk ke kendaraan masing-masing, untuk sejurus kemudian meninggalkan titik kumpul peziarah.

Liputan6.com, Garut - Petugas gabungan tim satgas pencegahan Covid-19 Kecamatan Karangpawitan, Garut, Jawa Barat, meminta putar balik ratusan peziarah dalam tujuh bus peziarah asal Bogor, Rabu (30/6/2021).

Kembali masuknya Garut ke dalam zona merah Covid-19 di Jawa Barat membuat satgas penanggulangan Covid-19 bergerak cepat menghalau seluruh pengunjung dari luar daerah.

Rencananya rombongan ini akan berziarah di kawasan wisata religi Prabu Kiansantang, area Makam Godog, Kelurahan Lebak Jaya, Kecamatan Karangpawitan, Garut, yang merupakan salah satu tujuan wisata religi di Kota Intan.

Camat Karangpawitan, Saefurohman, mengatakan sejak ditetapkannya Garut kembali pada zona merah penyebaran Covid-19, lembaganya langsung bergerak cepat melakukan sejumlah penyekatan.

"Untuk sementara seluruh peziarah yang akan menuju makam Kramat Godog kami tutup," ujarnya, Rabu (30/6/2021).

Tidak ada penolakan sejak imbauan itu disampaikan. Ratusan peziarah yang tergabung dalam rombongan itu langsung masuk ke kendaraan asing-masing, untuk sejurus kemudian meninggalkan area lokasi titik kumpul peziarah.

Selama pembatasan sosial berlangsung, Saefurohman meminta seluruh peziarah untuk tidak mendatangi kawasan wisata religi makam Godog, agar penyebaran Covid-19 bisa dihindari.

Sebelumnya, sejak status zona merah kembali diterapkan di Garut, Rabu, 30 Juni 2021, Pemda langsung menerapkan sejumlah penyekatan. Kepala Unit Laka Lantas (Kecelakaan Lalu Lintas) Polres Garut, Ipda Priyo Sumbodo mengatakan ada lima titik penyekatan yang dilakukan pemerintah.

Yakni, penyekatan pintu masuk Kadungora, lokasi tersebut merupakan perbatasan Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung. Kedua, titik penyekatan di Cilawu, dimana lokasi tersebut merupakan perbatasan Kabupaten Garut dan Kabupaten Tasikmalaya.

Sementara penyekatan lainnya dilakukan di beberapa tempat wisata seperti di Ikan Mas, Kecamatan Tarogong Kaler, Pertigaan Selaawi dan di Pasirwangi. "Penyekatan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati mulai 25 Juni 2021–9 Juli 2021," kata dia.

Tidak hanya itu, untuk menekan terjadinya peningkatan kasus Covid-19, para pengunjung yang berasal dari luar daerah diwajibkan membawa surat hasil tes negatif Covid-19, sebagai bukti pengunjung tidak terpapar Covid-19.

Simak video pilihan berikut ini: