Liputan6.com, Boyolali - Polres Boyolali memburu pelaku kasus penganiayaan dengan membakar tubuh korban di Dukuh Tempuran, Desa Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
"Petugas sedang di lapangan memburu pelaku kasus penganiayaan yang identitasnya sudah jelas, yakni Maryono alias Dogol (50), warga Dukuh Tempuran RT 015/RW 005, Desa Simo, Kecamatan Simo, Boyolali," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Simo Aiptu Budiarto di Boyolali, Rabu.
Advertisement
Baca Juga
Dari awal perkara kasus penganiayaan dengan membakar tubuh korban, kata Budiarto, sudah tersebar foto pelaku di media sosial.
Namun, petugas yang memburu pelaku di tempat persembunyiannya memang membutuhkan kerja keras karena secara manual dengan mengandalkan jaringan. Apalagi, pelaku tidak membawa ponsel (handphone) karena tertinggal di rumah saat kabur.
Jika pelaku menggunakan handphone bisa dilacak tempat persembunyiannya. Namun, kata dia, petugas sedang mencari pelaku secara manual sehingga perlu kerja keras untuk menangkapnya.
Sementara itu, korban bernama Bintang Alfatah (55) yang mengalami luka bakar sekitar 50 persen di bagian tubuhnya kini dirawat di ruang ICU RSUD Simo Boyolali.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kronologi Pembakaran Perangkat Desa
Sebelumnya, tim penyidik Polres Boyolali masih mengejar pelaku kasus penganiayaan dengan membakar tubuh korban, Bintang Alfatah, di Dukuh Tempuran.
Menurut Kepala Unit Reskrim Polsek Simo Aiptu Budiarto, pelaku Maryono alias Dogol (50) kabur dari rumahnya.
Penganiayaan tersebut terjadi di rumah pelaku pada hari Sabtu (26/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Kejadian diduga dipicu persoalan jual beli rumah antara Bintang Alfatah, warga RT 01/RW 01, Dukuh/Desa/Kecamatan Simo dan pelaku Maryono alias Dogol, warga Dukuh Tempuran RT 015/RW 005, Desa Simo, Kecamatan Simo.
Menurut dia, kronologinya berawal korban menanyakan rumah yang ditempati pelaku dan sudah dibeli oleh korban 5 tahun lalu. Namun, pelaku hingga 5 tahun belum mengosongkan rumah tersebut.
Ketika ditanya kejelasannya, pelaku tidak menjawab dan tiba-tiba menganiaya korban.
Pelaku menyiramkan BBM pertalite ke tubuh korban, kemudian membakar dengan korek api. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya hampir 50 persen.
Atas tindakan kasus penganiayaan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 187 Ayat (2) juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun hingga 15 tahun penjara.
Advertisement