Liputan6.com, Tarakan - Amri (54), pria bejat di Bulungan Kalimantan Utara, tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Satreskrim Polres Bulungan yang mendapat laporan itu langsung meringkusnya di Jalan Dahlia, Desa Apung, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Baca Juga
Advertisement
Kasatreskrim Polres Bulungan, Iptu Khoimani mengatakan, korban pencabulan adalah gadis berusia 13 tahun, yang tidak lain anak tiri pelaku.
"Pelaku saat ini sudah kita amankan dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Bulungan," katanya, Kamis (1/7/2021).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kesaksian Ibu Korban
Khoimanim menceritakan, kasus pencabulan itu terbongkar setelah Amri kedapatan tidur di samping sang anak di kamar tanpa sehelai pakaian, Minggu (27/6/2021), sekitar pukul 23.00 Wita.
"Sebelumnya, ibu korban ini sedang tidurkan anak keduanya yang masih balita, setelah anak keduanya tertidur ibu korban kemudian mencari pelaku," ungkapnya.
Ternyata, saat dicari pelaku justru tidur berduaan dengan anak tirinya di kamar tanpa sehelai pakaian, diduga pelaku baru selesai menggauli anak tirinya itu.
Advertisement
Lapor Polisi
Tak terima dengan perlakuan itu, ibu korban langsung melapor ke polisi. Ayah tiri bejat itu sempat melarikan diri ke rumah keduanya.
"Anggota Reskrim saat itu langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus ketika tidur di rumahnya yang lain di Jalan Trans Km 2, Bulungan," kata Khoimani.
Amri yang tidak berkutik langsung digiring ke Mako Polres Bulungan guna proses penyidikan. Dari hasil penyidikan itu, Amri mengakui semua perbuata bejatnya itu.
"Dari pengakuan pelaku ini, dirinya mengaku telah menggagahi korban sebanyak 5 kali, bahkan ketika mencabuli anak tirinya itu selalu dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol," tuturnya.
Di hadapan polisi, pelaku mengatakan, sebelum menyetubuhi gadis di bawah umur itu, Amri selalu merayunya dengan diiming-imingi janji dibelikan baju baru dan semua yang dimauinya.
Â
15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Amri dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Ri No 23 tahun 2003, tentang Perlindungan Anak Jo UU Ri No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 23 tahun 2002.
"Ancamannya maksimal 15 tahun penjara, selain meringkus pelaku penyidik juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan pelaku," pungkasnya.
Advertisement