Sukses

Jabar Berlakukan PPKM Darurat di 27 Kota/Kabupaten, Mana Saja?

Pembatasan ini berlaku selamadua pekan mulai 3 hingga 20 Juli mendatang.

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di 27 kota/kabupaten. Pembatasan ini berlaku selama dua pekan mulai 3 hingga 20 Juli mendatang.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menuturkan, PPKM darurat ini dilaksanakan serentak di Pulau Jawa dan Bali. Sehingga, dalam hal ini tidak hanya diberlakukan untuk Jabar sendiri.

"Mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli akan diberlakukan sebuah istilah baru namanya PPKM darurat. PPKM darurat ini meliputi seluruh Pulau jawa dan Bali untuk segera mungkin menekan penyebaran virus Covid-19 dan menurunkan keterisian tempat tidur di rumah sakit secepatnya," kata Ridwan dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).

Mantan Wali Kota Bandung ini mengatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran kepada para kepala daerah untuk diedarkan dan disosialisasikan hingga ke tingkat rumah tangga mulai Jumat (2/7/2021) besok.

"Kita ada satu hari besok surat edaran kepada bupati/wali kota akan diedarkan ke RT RW untuk mengedukasi ke masyarakat," ujar Emil.

Sebanyak 27 kota/kabupaten di Jabar, kata dia, direkomendasikan ke pemerintah pusat untuk melaksanakan PPKM darurat. Rinciannya, sebanyak 12 kota/kabupaten masuk kategori merah atau level 4 asesmen dan level 3 sebanyak 14 daerah.

“Ada satu yang di level 2 yaitu Kabupaten Tasikmalaya tapi kita usulkan ikut PPKM darurat. Artinya seluruh 27 kota kabupaten melasakana PPKM Darurat," ucap Emil.

Pemprov Jabar hingga saat ini juga sudah mengirimkan data penerima bantuan sosial (bansos) kepada Kementerian Sosial (Kemensos). Dengan demikian, penerima bantuan di Jabar dipastikan akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat sejak penerapan PPKM darurat diberlakukan.

"PPKM darurat ini juga akan memberikan bansos dalam bentuk tunai dan non tunai yang akan dilakukan oleh Kemensos. Datanya sudah dikirimkan," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Polisi Tindak Tegas Pelanggar

Sebagaimana diketahui, pemerintah menerapkan kebijakan PPKM darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini diambil pemerintah menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dan munculnya varian baru virus Corona.

Selama diberlakukannya PPKM di Jabar, Emil sudah meminta pihak kepolisian untuk melakukan penegakkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan. Pelanggar, kata dia, akan mendapatkan sanksi dan denda.

"Kami melihat akan ada perubahan penyidikan dari kepolisian dan pihak kepolisian diizinkan untuk tipiring (tindak pidana ringan) kepada mereka yang sudah diingat tetapi kelihatan melanggar secara nyata. Saya kia pihak kepolisian akan melakukan tindakan terukur dan tadi pak kapolda menyatakan sudah siap melakukan sosialisasi untuk menyukseskan PPKM Darurat," tutur Emil.