Sukses

Satgas Covid-19 Bubarkan Hajatan yang Digelar Saat Cilacap Zona Merah

Hajatan ini dibubarkan karena melanggar larangan hajatan yang berisiko meningkatkan potensi penularan Covid-19

Liputan6.com, Cilacap - Personel Gabungan Polri, TNI dan Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah membubarkan hajatan yang digelar seorang warga, DS (53) di Jalan Bali, RT 03/03, Desa Kuripan, Kecamatan Kesugihan, Kamis (1/7).

Hajatan ini dibubarkan karena melanggar larangan hajatan yang berisiko meningkatkan potensi penularan Covid-19. Pasalnya, saat ini Kabupaten Cilacap berkategori zona merah.

Kapolsek Kesugihan, AKP R Gunung Krido Wahono mengatakan pihaknya bersama dengan Danramil Kesugihan dan Camat Kesugihan beserta anggotanya telah membubarkan acara hajatan tersebut.

“Hajatan yang dihadiri oleh beberapa orang yang menimbulkan kerumunan tersebut digelar DS karena rencana akan menikahkan anak laki-lakinya yang direncanakan hari Senin depan, namun karena DS sudah membagi makanan ke tetangga maka banyak warga yang datang ke rumah DS,” ucapnya, dalam keterangannya, Kamis malam (1/7/2021).

Dia menjelaskan, semula Gugus Tugas Kecamatan Kesugihan mendengar informasi adanya hajatan ini. Kemudian, dipimpin Camat Kesugihan Basuki Priyo Nugroho, Kapolsek Kesugihan AKP R Gunung Krido Wahono dan Danramil Kesugihan Kapten Inf Sueb, Satgas Covid-19 segera mendatangi acara ini.

Menurut dia, hajatan tersebut dibubarkan juga karena melanggar Instruksi Bupati Cilacap Nomor 16 tahun 2021 tanggal 29 Juni 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pengotimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid 19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Mengendalikan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Cilacap.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Perpanjangan PPKM Mikro Cilacap

“Pada bagian Kesatu huruf O yang isinya antara lain untuk kegiatan hajatan atau resepsi dihentikan sementara,” ujarnya.

Selain membubarkan acara hajatan, Satgas Covid-19 Kecamatan Kesugihan juga memerintahkan agar tuan rumah membongkar teratak, memasukan makanan ke dalam rumah dan membawa DS ke Polsek Kesugihan untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Sebelumnya, Sekda Cilacap Farid Ma’ruf mengumumkan perpanjangan PPKM Mikro di Kabupaten Cilacap. Selain larangan hajatan, ada sejumlah poin penting untuk penanggulangan Covid-19 di Cilacap. Di antaranya, yakni memperketat PPKM Mikro hingga tingkat RT, pemberlakuan jam malam lebih cepat, serta mengintensifkan operasi yusitisi dan nonyustisi protokol kesehatan (prokes) 5 M.

Farid Ma’ruf menambahkan, Pemkab Cilacap juga akan lebih agresif melakukan testing, tracing dan treatment (3T) di wilayah atau titik ditemukannya kasus Covid-19.

Di sisi lain, Pemkab juga menginstruksikan jajaran Satgas Covid-19 mulai dari tingkat kabupaten hingga RT dan RWmengaktifkan Jogo Tonggo untuk memupuk kepedulian terhadap warga yang terpapar Covid-19.