Liputan6.com, Garut - Satuan Tugas (Satgas) pencegahan Covid-19 Garut, Jawa Barat menyiapkan hingga 13 titik penyekatan yang akan diberlakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli mendatang.
“Jadi hari ini kami melakukan simulasi, sekaligus sosialisasi kepada masyarakat Garut, bahwa PPKM Darurat untuk Garut akan dilaksanakan mulai besok,” ujar Kapolres Garut Wirdhanto Hadicaksono, sekaligus Wakil Ketua Satgas Covid-19 Garut, dalam simulasi teknis PPKM darurat di Bilangan Simpang Lima Garut, Jumat (2/7/2021).
Menurutnya, sejak intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan PPKM Darurat diumumkam pemerintah pusat, tim Satgas Covid-19 daerah Garut, langsung melakukan koordinasi penerapan teknis aturan tersebut di masyarakat.
Advertisement
Baca Juga
"Pada prinsipnya kami dari satgas, kami sudah koordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) Kabupaten Garut bahwa kita akan laksanakan operasi yustisi secara tegas," kata dia.
Ada sekitar 13 titik penyekatan lalu lintas baik yang berhubungan langsung dengan kondisi dalam kota Garut, seperti daerah wisata, termasuk sentra perekonomian warga, hingga luar perbatasan kabupaten yang menuju Garut.
“Kami melakukan imbauan terkait sektor yang memang diharuskan mematuhi pengetatan aktivitas masyarakat dari mulai sektor esensial, nonesensial hingga kritikal,” kata dia.
Dengan upaya itu, diharapkan terjadi penurunan aktivitas masyarakat sebagai bagian dari ikhtiar dalam menekan penyebaran Covid-19.
“Termasuk kegiatan aktivitas masyarakat yang harus ditunda sementara waktu hingga 20 Juli mendatang,” ujar dia berharap.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Siapkan Sanksi Tegas
Dalam praktiknya, kepolisian bersama anggota Satgas Covid-19 lainnya, terus berkoordinasi mematangkan sanksi apa yang akan diberikan bagi warga yang melakukan pelanggaran.
“Nanti sanksinya akan kita atur, ada raperda, kita sesuaikan dengan perda yang ada, nanti ada hakim tipiring yang akan menentukan, dari mulai yang sifatnya teguran, teguran tertulis hingga sanksi,” papar dia.
Namun meskipun demikian, Wirdhanto masih memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
“Kegiatan masyarakat boleh tapi kami kurangi, ini berbicara presentasi, soal sanksi kami ikuti sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2021 Gubernur Jawa Barat,” kata dia.
Dalam simulasi penerapan PPKM yang dipusatkan di bilangan Simpang Lima Garut, tampak beberapa pengguna jalan tertangkap melakukan pelanggaran. Mulai tidak menggunakan masker, berkendaran tanpa helm, hingga keluar masuk kendaraan berplat luar Garut.
Mereka akhirnya ditegur, hingga penindakan secara tegas bagi mereka yang melanggar aturan lalu lintas, seperti tidak membawa SIM, Kendaraan tanpa STNK dan pelanggaran lainnya.
Advertisement