Sukses

Garut Siapkan 370 Ton Beras Selama PPKM Darurat, Siapa Saja yang Dapat?

Untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, Rudy meminta Dinas Sosial (Dinsos), serta Dinas Ketahanan Pangan (DKP) segera mengeluarkan jatah jaminan hidup (Jadup) yang telah disediakan pemerintah daerah, jangan sampai ada masyarakat Garut yang kekurangan pangan.

Liputan6.com, Garut - Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat telah menyiapkan beras cadangan hingga 370 ton lebih, yang akan digunakan masyarakat, selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021 mendatang.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Ketahanan Pangan kabupaten Garut Yudi Hernawan mengatakan, sesuai dengan intruksi Bupati Garut, pemda Garut telah menyediakan beras cadangan yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Tahun ini totalnya sekitar 500 ton, namun sejak Maret hingga Juni telah digunakan sekitar 130 ton, jadi ada sekitar 370 ton yang bisa digunakan,” ujarnya, Jumat (2/7/2021).

Menurutnya, penggunaan beras cadangan yang dipersiapkan pemda Garut, dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terutama pada saat tertentu.

“Beberapa kriteria yang bisa digunakan untuk beras cadangan yakni saat rawan pangan dan bencana alam seperti longsor, banjir, termasuk Covid-19 seperti ini,” ujar dia.

Khusus penggunaan beras saat PPKM, diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat terutama bagi mereka yang membutuhkan.

“Intinya keberadaan DKP itu untuk mencover kebutuhan masyarakat setelah pemenuhan BPBD dan Dinas Sosial dilakukan,” kata dia.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Jatah per Jiwa

Dalam praktiknya, setiap warga bisa mendapatkan jatah beras cadangan sebesar 300 gram per orang per hari yang disediakan oleh DKP. “Kami nanti berikan dalam bentuk kemasan seberat 4,5 kilogram beras premium bagi masyarakat,” ujar dia.

Seluruh masyarakat yang membutuhkan ujar Yudi, bisa mengajukan melalui Rukun Warga (RW) setempat, untuk selanjutnya diajukan ke kecamatan tempat masyarakat itu membutuhkan.

“Nanti kami akan verifikasi berapa kebutuhan secara pasti dari pengajuan yang disampaikan masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya, Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan, sejak masuknya Garut dalam zona merah Covid-19 di Jawa Barat, Pemda Garut langsung menerapkan sejumlah penyekatan dan penutupan kawasan wisata.

Bahkan sejak pemberlakukan PPKM, Pemkab Garut bakal melakukan pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat hingga pukul 20.00 WIB.

“Penegakan hukum untuk penegakan protokol kesehatan, dipimpin oleh Wakil Ketua Satgas Pak Kapolres, Pak Dandim, Pak Kajari, Pak Kasatpol PP, Kadishub, dan POM TNI,” ujar dia mengingatkan.

Untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, Rudy meminta Dinas Sosial (Dinsos), serta Dinas Ketahanan Pangan (DKP) segera mengeluarkan jatah jaminan hidup (Jadup) yang telah disediakan pemerintah daerah, jangan sampai ada masyarakat Garut yang kekurangan pangan.

“Jangan sampai ada masyarakat Garut yang kekurangan pangan,” ujar dia mengingatkan.

Selanjutnya: Jatah per Jiwa