Sukses

Amdal Berbuntut Penolakan Perusahaan Tambang Emas di Bonebol

Masuknya kembali Perusahaan Tambang PT. Gorontalo Mineral (GM) di Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), hingga kini masih menuai pro dan kontra di masyarakat.

Liputan6.com, Gorontalo - Masuknya kembali Perusahaan Tambang PT Gorontalo Mineral (GM) di Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), hingga kini masih menuai pro dan kontra di masyarakat. Terlebih bagi warga Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bonebol yang menjadi lokasi akses utama perusahaan nasional itu.

Warga saat ini kerap dihantui rasa was-was dengan adanya dampak kerusakan lingkungan di kemudian hari ketika perusahaan tambang emas ini bakal beroperasi tahun ini. Perusahan dengan wilayah konsesi seluas 36 ribu hektar ini, ditakutkan akan membawa bencana bagi mereka.

Warga menilai, saat ini pihak perusahaan tidak terbuka soal draft Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Bahkan, pembahasan amdal seakan tidak pernah dilakukan lagi semenjak 2014 silam.

"Setahu kami pembahasan amdal itu pernah dilakukan pada tahun 2014 dengan melibatkan berbagai organisasi termasuk penambang rakyat. Setelah itu tidak tahu lagi kapan dibahas dan tiba-tiba izin amdal keluar," kata Irfan Djamaini warga Kecamatan Bone Raya kepada Liputan6.com.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 5 halaman

Persoalan Amdal

Meski begitu, walaupun izin amdal ini telah keluar, masyarakat setempat tidak pernah diberikan bocoran mengenai isi dokumen tersebut. Bahkan tidak pernah ada sosialisasi dari pihak perusahaan terkait.

"Amdal ini kan dokumen publik, sebelum mereka beroperasi dokumen ini harusnya sudah terekspos di masyarakat," ujarnya.

Irfan mengaku, memang pihak perusahaan pernah melakukan sosialisasi ke masyarakat, namun mereka tidak pernah membuka dokumen itu, dan membahas soal dampak lingkungan.

"Pernah ada sosialisasi, tetapi soal dampak lingkungan tidak pernah disosialisasikan ke kami masyarakat," tuturnya.

3 dari 5 halaman

Iming-Iming pemberdayaan

Menurutnya, sosialisasi yang kerap kali dilakukan oleh pihak Perusahaan GM hanya semacam iming-iming pemberdayaan masyarakat sekitar. Mulai dari kerjasama Badan Milik Desa (Bumdes) hingga pemberdayaan kaum perempuan.

"Sosialisasi yang diberikan hanya seputar persoalan pemberdayaan, yang katanya warga disuruh tanam sayur untuk kebutuhan makanan, masyarakat lainnya menjadi penyedia makanan siap saji untuk karyawan perusahaan, hingga Bumdes difungsikan menjadi penyedia air bersih," ungkapnya.

Kata Irfan, isu pemberdayaan yang selalu digaungkan oleh pihak perusahaan kepada mereka tidaklah masuk akal. Sebab, belum tentu para ibu-ibu yang hanya dengan peralatan dapur seadanya bisa memenuhi banyaknya kebutuhan makanan karyawan perusahaan.

"Nah logikanya, jika karyawan perusahaan ada sekitar seribu orang, sementara tukang masak hanya orang kampung, apakah itu bisa melayani mereka?, secara otomatis lama kelamaan pasti perusahaan akan tinggalkan mereka," imbuhnya.

4 dari 5 halaman

Penolakan Mahasiswa

Sementara Ketua Persatuan Aksi Pelajar Mahasiswa Indonesia Bone Bolango (Pabmib) Rizky Bami menyatakan menolak keberadaan perusahaan tambang tersebut. Ketida terbukaan soal dokumen amdal oleh pihak perusahaan membuat mereka menyatakan menolak.

"Setelah dilakukan pengkajian dan rapat bersama, kami bersepakat, Pabmib menolak beroperasinya perusahaan GM itu," kata Rizky.

Selain itu kata Rizky, saat ini hampir semua masyarakat di Kecamatan Bone Raya, itu menolak keberadaan perusahaan ini. Hanya saja saat ini mereka takut untuk melakukan penolakan.

"Contohnya mereka takut memberikan tanda tangan atau petisi yang dikhawatirkan akan berdampak hukum pada mereka," ungkapnya.

"Saya berharap, pemerintah baik itu Provinsi maupun Kabupaten Bonebol untuk bisa meninjau kembali hal-hal yang dianggap keliru terkait beroperasinya perusahaan ini," tegasnya.

 

5 dari 5 halaman

Tanggapan Bupati Bonebol

Bupati Bone Bolango Hamim Pou saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa untuk menjamin keseimbangan antara kepentingan pembangunan ekonomi dan daya dukung lingkungan, maka setiap tahapan pengelolaan pertambangn dikendalikan secara ketat.

"Tentunya dengan melalui beberapa instrumen di antaranya perizinan, pengawasan, sanksi serta insentif dan disinsentif," kata Hamim.

"Pihak Perusahaan GM wajib menyampaikan hasil kajian Amdal dan upaya pengelolaan lingkungan," ujarnya.

Sementara untuk wilayah Konsesi 36 ribu hektar yang bakal dikuasai GM, tidak serta merta akan dieksploitasi secara keseluruhan. Ada zonasi dan aturan main yang wajib ditaati pihak GM.

"Seperti Upaya-upaya memitigasi risiko juga dilakukan sejak awal mulai dari perencanaan, perizinan hingga mengawasi aktivitas operasi pertambangan," ia menandaskan.

Didik Budi Hatmoko Direktur Perusahaan Gorontalo Mineral saat ingin ditemui mengaku, belum bisa bertemu. Sebab yang bersangkutan  masih melakukan isolasi mandiri.

"Bisa ketemu, tapi mohon maaf belum bisa sekarang karena saya masih isoman," singkatnya melalui pesan singkat WhatsApp.