Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polsek Maesa menangkap RK (28), warga Karombasan, Kota Manado, Sulut, atas kasus penganiayaan terhadap karyawati spa, LM (27). Lorina yang merupakan warga Madidir, Kota Bitung, Sulut ini dianiaya pada Selasa (29/6/2021).
RK diamankan di salah satu hotel di wilayah Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, sekitar pukul 18:30 Wita.
Advertisement
Baca Juga
Penangkapan RK berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/93/VI/2021/Sulut/Res Btg/Sek Maesa, yang dilaporkan korban sesaat usai kejadian di Kota Bitung, pada Senin (28/6/2021) sekitar pukul 20:30 Wita.
Kejadian bermula saat Lorina sedang berada di tempat kerjanya, di wilayah Madidir Weru, Kota Bitung. Pelaku datang menemui korban dengan maksud akan mengambil pakaian dan ponsel miliknya.
Namun Lorina tidak mengizinkan. Diduga keduanya menjalin hubungan khusus. Keduanya lalu terlibat adu mulut hingga terjadi tarik menarik.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Seret dan Benturkan Kepala
Pelaku kemudian menghamburkan barang-barang dan mendorong tubuh Lorina. Dia pun membalas dengan memukul pelaku menggunakan sapu lantai. Pelaku yang emosi langsung menarik tubuh korban, lalu membenturkan kepalanya ke dahi korban sebanyak dua kali hingga bengkak dan berdarah.
Usai menganiaya korban, pelaku pun melarikan diri. Pada Selasa siang, tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di tempat kosnya di Ranotana Weru, Karombasan, Manado. Namun saat tim mendatangi tempat tersebut, pelaku tidak berada di tempat.
Tim tak menyerah begitu saja. Dalam pengejaran selanjutnya, tim akhirnya menangkap pelaku saat bersama pacarnya, di sebuah hotel di Tanjung Batu, Manado. Pelaku pun tidak melakukan perlawanan, dan mengakui semua perbuatannya.
Kapolsek Maesa AKP Dewa Ayu Rayoka Cempaka mengatakan, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Maesa untuk diperiksa lebih lanjut. Dia dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Warga Manado itu ditahan di Polsek Maesa untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya di Mapolsek Maesa Bitung.
Advertisement