Sukses

Polda Jateng Jaga Ketat Perbatasan, Ini Dokumen yang Harus Ditunjukkan Pelintas

Keluar masuk wilayah Jawa Tengah atau antarkabupaten/kota wajib menunjukkan surat negatif tes antigen

Liputan6.com, Semarang - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menyekat akses jalan yang menghubungkan wilayah ini dengan provinsi di sekitarnya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) Darurat.

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol. Rudy Syafirudin, di Semarang, Sabtu, mengatakan masyarakat yang akan keluar maupun masuk ke provinsi ini atau yang melakukan perjalanan antarkabupaten/kota diwajibkan untuk melengkapi diri dengan surat keterangan negatif tes usap antigen.

"Keluar masuk wilayah Jawa Tengah atau antarkabupaten/kota wajib menunjukkan surat negatif tes antigen," katanya.

Upaya ini, lanjut dia, diharapkan bisa menekan angka kasus COVID-19.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

13 Daerah Berstatus Level 4 di Jateng

Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas di luar rumah.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Di Jawa Tengah terdapat 13 daerah yang masuk dalam wilayah berstatus level 4 atau daerah dengan 150 kasus COVID-19 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.

Ke-13 daerah tersebut meliputi Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas serta Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, dan Magelang.