Liputan6.com, Manado - Polres Minahasa Selatan memusnahkan ribuan liter minuman beralkohol jenis Cap Tikus pada Rabu (30/6/2021). Pemusnahakn babuk ini dilaksanakan di halaman Mapolres Minahasa Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Minahasa Selatan Denny Tampenawas mengungkapkan, total miras Cap Tikus yang dimusnahkan yaitu 9.124,4 liter, hasil operasi Polri selama bulan Desember 2020 hingga Juni 2021.
Advertisement
Baca Juga
Denny mengatakan, acara pemusnahan barang bukti ini sudah diatur dalam KUHAP karena miras Cap Tikus dikategorikan bahan berbahaya maka harus dimusnahkan atas izin dari Pengadilan Negeri Amurang. Barang bukti miras yang dimusnahkan ada yang sudah berkekuatan hukum tetap dan ada yang masih dalam proses penyidikan.
Diketahui, ribuan liter miras Cap Tikus ini pada umumnya diamankan petugas kepolisian pada saat hendak diselundupkan dari Minahasa Selatan ke luar daerah. Diamankan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas karena tidak memiliki surat perizinan atau menyalahi perizinan.
“Sebagian lagi kami amankan di warung, kios yang menjualnya tanpa izin. Dari data gangguan kamtibmas tahun ini, miras merupakan penyebab dominan terjadinya tindak pidana serta lakalantas," ujar Denny.
Acara pemusnahan babuk dilaksanakan di lapangan apel Polres Minahasa Selatan, dihadiri oleh jajaran Forkopimda seperti Wakil Bupati Minahasa Selatan, Ketua Pengadilan Negeri Amurang Royke Inkiriwang, Kasipidum Kejari Minahasa Selatan Wiwin B Tuil serta Wakapolres Minahasa Selatan Kompol Farly.