Sukses

PPKM Darurat, Polisi Halau Pesepeda Menuju ke Lembang

Kegiatan penghalauan ini dilakukan seiring penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Liputan6.com, Bandung - Personel Polrestabes Bandung menghalau para pengguna sepeda di kawasan Sukajadi menuju arah Lembang, Minggu (4/7/2021). Kegiatan penghalauan ini dilakukan seiring penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung AKBP Rano Hadiyanto mengatakan, petugas meminta pesepeda putar balik sesuai dengan penerapan kebijakan PPKM darurat di Kota Bandung yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No 68 tahun 2021.

Berdasarkan Pasal 9 ayat 4, sambung Rano, petugas diperbolehkan melaksanakan pembatasan mobilitas orang untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada masa PPKM darurat. Petugas meminta pengguna sepeda untuk kembali ke rumah masing-masing.

“Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami mengimbau kepada para pesepeda yang akan berolahraga menuju daerah Lembang dari arah Ledeng, agar mencegah kerumunan kita putar balikkan agar kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Rano di pos penyekatan Sukajadi.

Rano mengungkapkan, pada hari kedua pelaksanaan PPKM darurat ini petugas menghalau pesepeda di sejumlah titik penyekatan. Selain di Sukajadi, titik lainnya yakni Dago Cikapayang, Asia Afrika, dan Simpang Dago.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Titik Penyekatan Pesepeda

Rano mengungkapkan, pada hari kedua pelaksanaan PPKM darurat ini petugas menghalau pesepeda di sejumlah titik penyekatan. Selain di Sukajadi, titik lainnya yakni Dago Cikapayang, Asia Afrika, dan Simpang Dago.

Menurut Rano, larangan bagi pesepeda ini akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang.

“Pelaksanannya tentu dilaksanakan sampai tanggal 20 Juli 2021 sesuai dengan batas waktu pelaksanaan PPKM darurat,” ucapnya.

Seperti diketahui, Wali Kota Bandung Oded M Danial telah mengeluarkan Perwal No 68 Tahun 2021 tentang Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Perwal tersebut telah diundangkan pada 2 Juli 2021 menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. PPKM darurat dimulai pada 3 Juli 2021 dan akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.