Sukses

20 TKA Tiongkok Calon Karyawan Pabrik Smelter Bantaeng Belum Punya Izin Kerja

Pihak imigrasi pun saat ini masih menunggu notifikasi dari Kementrian Ketenagakerjaan terkait Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) 20 TKA Tiongkok tersebut.

Liputan6.com, Makassar - 20 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok saat ini telah menjalani pemeriksaan dan karantina sebelum mulai bekerja di pabrik smelter PT Huady Nickel-Alloy, Kabupaten Bantaeng. Mereka sebelumnya tiba di Sulawesi Selatan pada Sabtu (3/7/2021) malam dengan menggunakan pesawat domestik dari Bandara Soekarno Hatta.

Anehnya, 20 TKA Tiongkok tersebut ternyata belum mempunyai izin kerja atau izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar, Agus Winarto saat menggelar jumpa pers pada Senin (5/7/2021). 

"Mereka masih menunggu notifikasi dari Kemenaker. Yang keluarkan izin kerja kan dari Kemenaker, kami hanya izin tinggal untuk bekerja," kata Agus kepada wartawan, Senin (5/7/2021). 

Pihak Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar pun kini telah mengeluarkan izin tinggal selama 30 hari lamanya. Agus menegaskan jika dalam 30 hari IMTA itu tidak kunjung terbit dari Kementerian Ketenagakerjaan maka 20 TKA Tiongkok itu akan dipulangkan.

"Kalau notifikasinya belum keluar, maka mereka akan keluar atau pulang. 30 hari diberi kesempatan. Tapi ini kewenangannya di Kemenaker apakah dipulangkan langsung ke negaranya lewat Jakarta karena kita tidak ada penerbangan (internasional) dari Makassar," jelasn Agus. 

Agus mengungkapkan bahwa saat ini di pabrik smelter PT Huady Nickel-Alloy yang berada di Kabupaten Bantaeng sedikitnya ada 67 TKA yang bekerja disana dan didominasi oleh TKA asal Tiongkok. 67 TKA tersebut saat ini telah memiliki IMTA sehingga mereka diizinkan untuk bekerja di pabrik smelter tersebut.

"Yang 20 TKA ini masih menunggu notifikasi dari Kemenaker," ucapnya. 

 

Simak juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sengkarut Kedatangan 20 TKA Tiongkok

Agus memastikan kedatangan 20 TKA tersebut ke Sulawesi Selatan dengan menggunakan pesawat domestik. Pasalnya sejak 20 Februari 2020 Bandara Internasional Sultan Hasanuddin tidak menerima penerbangan dari luar negeri. 

"Tenaga kerja asing tersebut merupakan penumpang penerbangan domestik yang tiba dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta menggunakan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu 3 juli 2021 pukul 20.25 Wita sebagaimana diketahui bahwa sejak tanggal 20 Februari 2020 sampai saat ini tidak terdapat penerbangan internasional di Bandara Sultan Hasanuddin, termasuk penerbangan internasional yang membawa tenaga kerja asing (TKA)," jelas Agus. 

Hal itulah yang kemudian menjadi alasan mengapa pihak Imigrasi Makassar awalnya tidak mengetahui kedatangan 20 TKA asal Tiongkok itu. Karena menggunakan pesawat domestik, 20 TKA tersebut tidak melalui tempat pemeriksaan yang berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

"Karna kedatangan mereka sifatnya penerbangan domestik bukan penerbangan dari luar negeri maka kedatangan TKA tersebut tidak melalui tempat pemeriksaan (TPI) di Bandara Sultan Hasanuddin," terang dia. 

Dari hasil penelusuran pihak Imigrasi Makassar, lanjut Agus, 20 TKA Tiongkok itu tiba di Indonesia pada 25 Juni 2021 sebelum PPKM Darurat diberlakukan. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. 

"Kami meyakini bahwa TKA tersebut telah melalui prosedur kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sudah dikarantina, isolasi dan pemeriksaan kesehatan," imbuhnya.

Agus memastikan bahwa saat ini pihak pemerintah masih memberlakukan larangan masuk bagi warga negara asing ke Indonesia demi mencegah penyebaran Covid-19. Pelarangan tersebut mengacu pada Peraturan Menkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang visa izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru. 

"Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga dan alasan kemanusiaan. Selain memenuhi persyaratan keimigrasian orang asing yang masuk Indonesia harus melewati pemeriksaan kesehatan oleh tim dari Kementrian Kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negri," paparnya. 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.