Liputan6.com, Deli Serdang Pemerintah Republik Indonesia menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini merupakan salah satu langkah untuk menekan penyebaran Covid-19.
Terkait PPKM Darurat, para calon penumpang yang hendak terbang ke Jawa, Bali, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah, dari Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) harus memiliki kartu vaksin minimal 1 kali, dan hasil swab Polymerase Chain Response (PCR).
Manajer Officer in Charge (OIC) Bandara Internasional Kualanamu, Mira Ginting menjelaskan, syarat terbang tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14/2021 dari Tim Satgas Covid-19 terkait aturan perjalanan orang domestik.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan aturan teknis untuk operator transportasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), syarat tersebut baru berlaku pada hari ini, Senin (5/7/2021). Dalam surat edaran tersebut diatur, penumpang yang hendak terbang ke Jawa dan Bali harus membawa kartu vaksin, hasil tes swab PCR yang berlaku 2x24 jam.
"Untuk ke Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat juga harus memiliki kartu vaksin. Boleh digantikan dengan surat keterangan dari dokter jika penumpang tersebut belum vaksin dengan alasan medis atau lainnya. Lalu masih bisa antigen, hanya berlaku 1x24 jam," kata Mira.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut ini:
Penurunan Jumlah Penerbangan
Diterangkan Mira, pemberlakuan syarat terbang tersebut berdampak pada penurunan jumlah penerbangan dari Bandara Kualanamu, yaitu sekitar 20 hingga 30 persen. Pada hari biasa pihaknya melayani 8.000 hingga 10.000 orang dengan jumlah penerbangan sebanyak 80 hingga 100 penerbangan.
"Per hari ini terpantau hanya ada 56 penerbangan nasional. Untuk penerbangan internasional hanya 2. Jumlah penumpang tercatat hanya 5.032 orang. Intuk flight enter ada di maskapai Air Asia, dengan jumlah penumpang 145 orang," terangnya.
Mira menjelaskan, dalam surat edaran tersebut layanan GeNoes di Bandara Kualanamu sudah tidak lagi dioperasikan. Pengelola bandara kerja sama instansi terkait melaksanakan sentra vaksin di bandara, terutama bagi penumpang yang akan berangkat.
"Layanan (vaksin) itu berada di Atrium Lantai 1, di luar kedatangan terminal domestik," jelasnya.
Advertisement
Banyak yang Belum Mengetahui
Koordinator Wilayah Kualanamu Kementrian Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Medan, dr. Jimmy Mauluddi menuturkan, selain syarat terbang ke Jawa dan Bali, untuk ke Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat juga harus memiliki hasil swab PCR.
"Karena sudah ada peraturan gubernurnya," sebut Jimmy.
Disampaikan Jimmy, ada calon penumpang yang tidak mengetahui vaksin dan swab PCR sebagai syarat terbang. Namun, banyak juga yang sudah mengetahui. Yang belum mengetahui umumnya berasal dari daerah terpencil.
"Ada sekitar 30 orang lebih. Mereka ada yang hanya bawa antigen, ada yang bawa PCR aja, dan vaksin kurang," ujarnya.
Keluhan Penumpang
Seorang penumpang, Josep Leon, yang hendak terbang bersama pasangannya mengaku tidak tahu adanya aturan wajib PCR sebagai syarat terbang ke Yogyakarta, tempatnya bekerja. Josep mengaku sudah mencari informasi syarat tersebut, namun tidak mendapatkannya secara lengkap.
"Saya sudah memiliki kartu vaksin. Antigen sudah, ditolak. Repot, kan. Kalau memang untuk keselamatan, kenapa tidak ditutup semua," tandasnya.
Advertisement