Sukses

20 TKA Tiongkok Calon Karyawan Pabrik Smelter Masuk Indonesia Pakai Visa Bisnis

Mereka masuk indonesia bersamaan dengan bahan dan alat yang hanya merekalah yang bisa mengoperasikannya.

Liputan6.com, Makassar - Kedatangan 20 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok di Sulawesi Selatan sejak Sabtu (3/7/2021) lalu hingga kini masih menuai berbagai sorotan. Belakangan terungkap bahwa para pekerja asing itu ternyata masuk ke Indonesia menggunakan visa bisnis bukan visa kerja.

"Saat ini 20 TKA itu (masuk ke Indonesia) menggunakan visa bisnis, bukan visa kerja. Hal itu baru terungkap setelah kemarin kami rapat dengan pihak Imigrasi dan PT Huady Nickel-Alloy Indonesia," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Sulsel, Darmawan Bintang kepada Liputan6.com, Selasa (6/7/2021).

Darmawan juga menyebutkan bahwa 20 TKA Tiongkok itu masuk ke Indonesia bersamaan dengan dikirimnya peralatan dan bahan dari Cina yang akan digunakan di pabrik smelter PT Huady Neickel-Alloy. Bahan dan peralatan itu kemudian hanya bisa dioperasikan oleh para pekerja asing tersebut. 

"Jadi para pekerja itu masuk ke indonesia bersamaan dengan masuknya bahan dan peralatan (pabrik smelter) dari Cina. Jadi satu paket itu. Hanya para pekerja itulah yang bisa mengoperasikan alat dan bahan dari Cina itu," jelasnya.

Atas dasar itu, lanjut Darmawan, pihak Imigrasi dan Disnaker pun memberikan jangka waktu uji performa kepada 20 TKA Tiongkok tersebut selama 2 bulan lamanya di PT Huady Nickel Alloy. Selama jangka waktu itu para pekerja asing itu harus bisa membuktikan bahwa mereka benar-benar bisa mengoperasikan bahan dan peralatan yang dikirim dari Cina tersebut.

"Jadi menurut Imigrasi, kalau visa bisnis dimungkinkan untuk uji performance. Dalam artian yang bisa mengoperasikan alat dan bahan itu memang benar para pekerja asing ini. Kalau seandainya tidak bisa maka mereka akan dipulangkan," terang dia.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masa Uji Performa

Darmawan pun menegaskan bahwa selama masa uji performa, 20 TKA Tiongkok tersebut dipastikan tidak menerima gaji sepeserpun. Dan jika nantinya para pekerja asing berhasil lulus uji performa barulah mereka bisa mengubah visanya dari visa bisnis ke visa kerja.

"Selama 2 bulan ini seluruh pekerja asing itu hanya uji performance, jadi mereka bekerja tanpa menerima gaji.  Kalau lulus barulah mereka bisa mendapatkan visa kerja," ucapnya.

Setelah 20 TKA Tiongkok itu menerima visa kerja barulah mereka didaftarkan di sistem RPTKA Kementerian Ketenagakerjaan. Dan secara prosedural meraka baru mendapat izin kerja di Indonesia.

"Kalau mereka (TKA) tersebut diterima (lolos uji performance) maka ada notifikasi dari perusaahan untuk mengubah visa bisnis menjadi visa kerja. Kalau sudah memiliki visa kerja maka barulah mereka bisa didaftar dalam sistem RPTKA," jelasnya.

Meski begitu Darmawan memastikan bahwa proses masuknya 20 TKA Tiongkok ini ke Indonesia sudah sesuai prosedur. Saat ini, para pekerja asing itu pun masih dalam pengawasan ketat pihak Imigrasi.

"Kedatangan 20 TKA ini sebenarnya sudah sesuai prosedur. Hanya saja posisi Disnaker disini belum memiliki wewenang karena para pekerja asing itu datang menggunakan visa bisnis. Nanti ketika visanya sudah menjadi visa kerja dan mulai bekerja baru lah dalam lingkup tugas kami," Darmawan memungkasi.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.