Sukses

Mal di Bandung Ditutup Saat PPKM Darurat, Ribuan Pekerja Dirumahkan

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI) DPD Jawa Barat M Satriawan Natsir menyampaikan, sejak PPKM darurat diberlakukan 3 Juli 2021 lalu, ada sekitar 12.475 karyawan dirumahkan dan terkena PHK.

Liputan6.com, Bandung - Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI) DPD Jawa Barat M Satriawan Natsir menyampaikan, sejak PPKM darurat diberlakukan 3 Juli 2021 lalu, ada sekitar 12.475 karyawan dirumahkan dan terkena PHK. Tak hanya itu, dari 22 mal di Kota Bandung, terdapat potensi kerugian mal per sekitar Rp27,5 miliar per hari.

Perlu diketahui, selama PPKM darurat diberlakukan, pusat perbelanjaan dan mal di Kota Bandung ditutup untuk sementara.

“Ada sekitar 12.475 karyawan yang dirumahkan dan terkena PHK. Mulai dari dari penjaga toko, cleaning service, hingga petugas parkir di Kota Bandung," kata Satriawan dalam kegiatan Bandung Menjawab yang digelar secara virtual, Kamis (8/7/2021).

Menurut Satriawan, saat ini pemilik toko belum bisa memastikan akan berlanjut berapa lama untuk mempertahankan keberlangsungan usahanya. Karena itu, langkah memangkas karyawan menjadi salah satu upaya bertahan.

Satriawan juga menuturkan, terdapat 22 pusat perbelanjaan atau mal di Kota Bandung yang tergabung dalam APPBI Jabar banyak mengalami kerugian. Ditaksir kerugian bisa mencapai Rp27,5 miliar.

"Kita hitung dampak dari seluruh mal. Dampaknya per hari itu Rp27,5 miliar untuk 22 mal. Hitungannya, satu mal Rp1,2 M per hari," tuturnya.

Karena itu juga, dia berharap ada solusi agar mal dan pusat perbelanjaan bisa memperkecil kerugian. Salah satunya menaikkan tarif parkir.

"Kita upayakan tarif parkir ke mal itu bisa dinaikkan. Saat ini tarif parkir roda 4 itu Rp3.000. Di kota lain ada yang Rp40.000-Rp60.000," ujarnya.

Selain menaikkan tarif parkir, Satriawan mengungkapkan para pengusaha sudah berupaya melakukan antisipasi dengan mengandalkan pelayanan online.

Pihaknya juga berharap pemerintah seharusnya secara bersamaan memberikan bantuan pada pelaku sektor ekonomi. Pasalnya, sampai saat ini masih terus membayar pajak dan listrik.

"Harapan kita dari pemerintah memberikan relaksasi ekonomi, khususnya mal, yaitu tarif minimum PLN. Bukan hanya mal, tapi industri lain, sehingga harapan kita sampai tanggal 20 saja,” kata dia.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Masih Taati Aturan

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan, para pengusaha dan pengelola pusat perbelanjaan, mal, dan toko modern di Kota Bandung menaati aturan PPKM darurat. Hal tersebut diyakini turut membantu mengurangi penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

"Alhamdulilah mematuhi aturan. Sampai hari ini belum ada yang melanggar," ujar Elly.

Ketaatan juga ditunjukkan melalui jam operasional yaitu dari pukul 10.00-19.00 dan kapasitas pengunjung hanya 50 persen.

"Toko modern atau swalayan di Kota Bandung ini hanya boleh buka area yang jual kebutuhan sehari-hari. Di luar kebutuhan itu, wajib tutup. Fesyen, kosmetik, dan lainnya ditutup. Ini biar ada keadilan juga dengan mal," ungkap Elly.

Sedangkan untuk pengambilan pesanan di beberapa tenan (penyewa) mal, disediakan area khusus bagi kurir untuk menunggu barang. Sehingga para toko atau tenan sudah mempersiapkan SDM masing-masing untuk memberikan barang kepada kurir yang nantinya diantarkan kepada penerima.

"Prokes (protokol kesehatan) harus ketat. Akses pintu masuk ke mal dikurangi. Pengemudi (kurir) tidak masuk ke mal. Ditempatkan di satu area khusus," katanya.