Sukses

Cek Aturan Selama PPKM Mikro di Padang, Salat di Masjid Diperbolehkan

Ini aturan lengkap selama PPKM Mikro di Padang

Liputan6.com, Padang - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro sudah dimulai di Kota Padang, Sumatera Barat sejak 8-20 Juli 2021. Sejumlah kebijakan juga telah diambil oleh pemerintah setempat.

Wali Kota Padang Hendri Septa menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang PPKM berbasis mikro tersebut. Dalam surat itu diatur beberapa hal untuk mendukung penerapan pengetatan PPKM Mikro yang tengah diberlakukan.

Di antaranya, mulai dari pelaksanaan kegiatan belajar mengajar hanya dibolehkan secara dalam jaringan atau online. Selanjutnya pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen bekerja di rumah, dan 25 bekerja dari kanto dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat.

"Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial antara lain sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi tetap dapat beroperasi 100 persen namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes Covid-19 secara ketat, " kata Hendri Septa.

Begitu juga untuk sektor keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta tempat yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari. 

Dalam SE tersebut juga diatur pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum mulai dari warung, rumah makan, kafe serta bagi pedagang kaki lima (PKL) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan.

Makan dan minum di tempat hanya dibolehkan 25 persen dari kapasitas. Jam operasionalnya hanya diperbolehkan sampai pukul 17.00 WIB. Setelah pukul 17.00 WIB tidak boleh lagi menyediakan meja dan tempat duduk.

Sementara untuk layanan makanan melalui pesan antar dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 WIB.

"Aturan itu juga berlaku untuk pusat perbelanjaan selama PPKM," katanya.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

2 dari 3 halaman

Aturan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha

Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, lanjutnya, sesuai arahan gubernur serta MUI Sumbar, tetap diperbolehkan di Kota Padang.

"Namun dengan catatan penerapan prokes Covid-19 harus dilakukan secara ketat," ujar Hendri.

Untuk pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Juli 2021, Pemerintah Kota Padang tidak memperbolehkan masyarakat salat di lapangan, hanya dibolehkan di masjid dan musala dengan prokes yang sangat ketat.

Sementara untuk pelaksanaan qurban diminta hanya panitia qurban yang mengantarkan daging qurban kepada masyarakat demi menghindari kerumunan.

3 dari 3 halaman

Tempat Wisata Ditutup

Kemudian, Pemko Padang juga mengatur untuk penutupan sementara waktu pelaksanaan kegiatan pada area publik termasuk tempat wisata. Diantaranya pada kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan, serta yang menimbulkan kerumunan.

"Sementara terkait kegiatan resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimum 30 orang dan tidak dibolehkan menyediakan hidangan makanan di tempat," sebutnya.

Terakhir dalam SE tersebut, untuk penggunaan transportasi umum seperti pada kendaraan umum, angkutan massal, taksi serta ojek konvensional dan online, dibolehkan beroperasi dengan catatan melakukan pengaturan kapasitas, dan jam operasional.

Bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Perda Kota Padang No.1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).