Liputan6.com, Jakarta - Seorang ibu atas nama Kokom Komariyah (57), warga Cinambo, Kota Bandung, meninggal di dalam taksi online. Peristiwa itu terjadi lantaran mobil yang ingin membawanya ke rumah sakit tersekat PPKM Darurat. Sang sopir kemudian membagikan video itu dan viral di media sosial.
Agus (58), suami Kokom, saat dikonfirmasi mengatakan, istrinya mengalami sakit lambung sejak 10 hari sebelum meninggal pada Kamis (8/7/2021) kemarin. Lantaran sakitnya itu, ibu beranak tiga itu pun berhenti berjualan nasi kuning di depan rumah kontrakannya, Kelurahan Pakemitan. Suaminya itu memastikan, Kokom bukan meninggal dunia karena Covid-19. Kokom sebelumnya sempat mencari rumah di Kota bandung menggunakan taksi online. Dua rumah sakit yang didatanginya ternyata sudah penuh. Namun takdir berkata lain, ibu itu meninggal dunia di Jalan Asia Afrika saat taksi online yang ditumpanginya tersekat PPKM Darurat.
Â
Advertisement
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Warga di Maluku Tengah Blokade Jalan karena Jenazah Covid-19
Warga di Desa Watludan, Kecamatan Waipia, Kabupaten Maluku Tengah, karena lokasi pemakaman jenazah Covid-19 dan hasil tesnya yang dinilai janggal. Warga merasa kecewa dengan sikap RSUD Masohi yang dinilai tidak konsisten untuk menentukan lokasi pemakaman almarhum Martin Pasalbessy yang meninggal dengan status positif Covid-19.
Kepala desa setempat Ronny Ambrosila mengatakan, pihak rumah sakit plin plan soal lokasi pemakaman yang bersangkutan. Awalnya pihak rumah sakit memperbolehkan pihak keluarga memakamkan di pemakaman desa, namun pihak camay dan kepala puskesmas datang lagi meminta jenazah Martin dimakamkan sesuai protocol kesehatan. Warga yang marah kemudian memblokade jalan.
Â
Â
Advertisement
Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak SD Modus Bujuk Rayu
Kasus pemerkosaan terhadap tiga bocah perempuan SD-SMP di Pandeglang menemukan babak baru. Dua pelaku dari tiga berhasil diringkus polisi Polres Pandeglang. Di hadapan petugas, pelaku menggunakan modus bujuk rayu agar korban mau. Semua itu berawal saat korban bertemu pelaku AI di tempat wisata di Pandeglang, lalu bertukar nomor ponsel. Setelah itu AI kerap menghubungi korban hingga akhirnya sepakat untuk bertemu untuk makan bersama.
Korban yang masih polos lalu mengaak dua orang sepupunya ikut. Mereka kemudian dibawa ke rumah AP hingga berujung pada aksi pemerkosaan. Atas perbuatan itu, pelaku diancam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Â
Â