Sukses

Pemkot Pontianak Menerapkan PPKM Darurat 12-20 Juli 2021

Selama PPKM darurat berlaku, seluruh aktivitas non esensial seperti pertokoan, mal dan pusat perbelanjaan tutup.

Liputan6.com, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat mulai 12 Juli 2021, sebagaimana hasil keputusan pemerintah pusat melalui video conference rapat koordinasi (rakor) terkait Evaluasi Implementasi PPKM mikro diperketat.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, mengatakan, PPKM darurat akan diberlakukan mulai Senin (12/7) hingga Selasa (20/7) mendatang. Selama PPKM darurat berlaku, seluruh aktivitas non esensial seperti pertokoan, mal dan pusat perbelanjaan tutup.

"Terkecuali yang esensial seperti rumah makan, dan itu pun tidak diperkenankan makan di tempat, melainkan harus dibawa pulang (take away)," ujarnya saat memantau pelaksanaan PPKM diperketat di kawasan perdagangan Jalan Nusa Indah III Pontianak, Jumat, 9 Juli 2021.

Sementara untuk apotek dan toko-toko yang menjual sembako serta pasar tradisional tetap diperkenankan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan, bagi perkantoran non esensial diberlakukan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 100 persen. Untuk yang sifatnya esensial seperti perbankan dan kantor-kantor pemerintah serta TNI/Polri penerapan WFH sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan yang ada.

“Untuk kantor swasta yang esensial melaksanakan WFH 50 persen tetapi yang tidak esensial kita minta 100 persen WFH,” kata Edi, dilansir Antara.

Demikian pula penyekatan akan dilakukan selama 24 jam. Penyekatan dilakukan pada jalan-jalan utama, baik yang masuk maupun keluar Kota Pontianak, untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan selama penerapan PPKM Darurat.

Satgas Covid-19 Kota Pontianak akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara terus-menerus.

"Mari kita sama-sama menjaga Kota Pontianak agar bisa keluar dari zona merah dan tingginya penularan COVID-19,” imbau Edi.

 

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Penyekatan Batas Wilayah

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota Kombes (Pol) Leo Joko Triwibowo mengatakan dengan penerapan PPKM darurat di Kota Pontianak maka pihaknya akan melakukan penyekatan pada batas wilayah. Masyarakat yang diperbolehkan melintas akan diseleksi seperti kendaraan pembawa sembako atau pekerja sektor esensial, namun apabila tidak masuk dalam kriteria maka akan diminta untuk kembali ke tempat asal.

"Pos penyekatan ada dua, yakni di Batu Layang dan di Sungai Ambawang atau perbatasan Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya, untuk di Batu Layang akan kita seleksi prioritas karena banyak kendaraan berat di sana" terangnya.

Ia menambahkan dalam penyekatan, petugas kepolisian akan menggunakan seragam lengkap. Penyekatan akan dilakukan selama 24 jam di perbatasan Kota Pontianak dan wilayah sekitarnya.

"Petugas juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas. Tidak boleh sok-sokan karena merasa sudah divaksin Covid-19, lalu mengabaikan protokol kesehatan dan membahayakan diri sendiri," katanya.

  • Pontianak adalah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia.
    Pontianak adalah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia.

    Pontianak

  • PPKM Darurat adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang hanya diterapkan di wilayah Jawa-Bali.

    PPKM Darurat

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19