Liputan6.com, Medan Perjalanan Kereta Api (KA) Srilelawangsa relasi Medan-Binjai (PP) hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Peraturan tersebut mulai berlaku untuk keberangkatan tanggal 12 sampai dengan 20 Juli 2021. Pembatasan bagi pelaku perjalanan ini juga dilakukan pada KA Bandara relasi Medan-Bandara Kualanamu (PP).
Vice President PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut), Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, kebijakan ini menyesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Advertisement
Baca Juga
"Setiap pelanggan KA Srilelawangsa dan KA Bandara wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan berstempel atau cap basah, atau tanda tangan elektronik," kata Daniel, Sabtu (10/7/2021).
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Petugas Stasiun Lakukan Pemeriksaan
Sedangkan sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen.
"KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19. Pengetatan persyaratan diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat," Daniel menandaskan.
Advertisement