Liputan6.com, Manado - Satuan Reskrim Unit II Polres Kepulauan Talaud menangkap MS alias Hugu (65), warga Desa Sawang Utara, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut. Petani ini ditangkap pada, Jumat (9/7/2021), sekitar pukul 20.30 Wita, akibat tersangkut kasus cabul terhadap seorang gadis.
Kakek ini berulang kali menyetubuhi seorang gadis berusia 15 tahun yang masih kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud.
Advertisement
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud Iptu Ricky Hermawan mengatakan, dari hasil interogasi pelaku telah menyetubuhi korban sudah berulang kali sejak Mei hingga Juli 2021.
Peristiwa ini terungkap saat kakek korban curiga, gadis itu sering membawa sepeda motor milik pelaku ke rumahnya. Setelah mencari tahu dan bertanya, akhirnya siswi itu mengakui semua perbuatan yang dilakukan pelaju terhadap dirinya.
“Pelaku telah diamankan dan dalam proses penyidikan dan pemeriksaan oleh penyidik,” ujarya.
Hermawan mengatakan, saat ini pelaku sudah diperiksa dan rencananya akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Mapolres Kepulauan Talaud.