Sukses

Tak Kapok, Warga Sulut Ditangkap Selundupkan 1,7 Ton Miras Cap Tikus ke Gorontalo

Sebanyak 1,7 ton miras jenis cap tikus berhasil diamankan oleh Polsek Bone bersama Satuan Reserse Polres Bolango (Bonebol) saat berusaha diseludupkan ke Gorontalo.

Liputan6.com, Gorontalo - Penyelundupan minuman keras (miras) ke Provinsi Gorontalo seakan tidak ada habisnya. Kali ini, sebanyak 1,7 ton miras jenis cap tikus berhasil diamankan oleh Polsek Bone bersama Satuan Reserse Polres Bolango (Bonebol) saat berusaha diseludupkan ke Gorontalo.

Miras tersebut berasal dari Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang diselundupkan melalui sebuah mobil pikap dengan nomor Polisi DM 8186 BJ. Rencananya, barang tersebut akan diedarkan di beberapa wilayah di Gorontalo.

Kasat Narkoba Polres Bonebol melalui Kanit Sidik Narkoba Aipda Ahmad Yunus mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, miras tersebut berjumlah 1 ton 725 liter. Miras itu diisi dalam kantong pastik dan dikemas rapi dalam karung beras.

"Menurut keterangan BP, pemilik miras itu, rencananya akan ini diedarkan di Kecamatan Bone Raya dan Kabupaten Gorontalo tepatnya di Desa Hulawa, Kecamatan Telaga," kata Aipda Ahmad Yunus kepada Liputan6.com.

Ia mengungkapkan bahwa, BP (52) merupakan warga Sulut dan juga pemain lama yang memang kerap menyelundupkan miras ke beberapa daerah termasuk Gorontalo. Kurang lebih tiga tahun ini ia melakoni usaha menyelundupkan miras dan tak pernah ada kapoknya.

"Menurut pengakuannya, ia menjual miras cap tikus ini memang sudah lama dan berjualan sejak tahun 2015 hingga 2018. Dua tahun berhenti, ia kemudian memulainya kembali pada tahun 2020 hingga sekarang," ungkap Aipda Ahmad Yunus.

Ia menuturkan, miras cap tikus tersebut berasal dari Desa Motoling, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan. Sementara, untuk calon pelanggan memang sudah ada dan barang tersebut siap diantarkan.

"Untuk pelaku kita terapkan dengan pasal 204 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, subsider pasal 142 Jo 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 2 tahun penjara," tandas Aipda Ahmad Yunus.

Simak juga video pilihan berikut: