Sukses

Kejati Riau Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer, Mengapa?

Kejati Riau akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dugaan korupsi pengadaan komputer untuk SMA oleh Dinas Pendidikan Riau.

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dugaan korupsi pengadaan komputer untuk SMA oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Jaksa menyebut dua tersangka sudah mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini.

Proyek bernama media pembelajaran perangkat keras berbasis IT dan multimedia ini dianggarkan Rp23 miliar. Setelah sejumlah pemotongan untuk negara, proyek yang diusut Kejati Riau pada tahun lalu ini dilaksanakan dengan nilai Rp21 miliar.

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, korupsi pengadaan komputer ini pada tahun lalu menjerat dua tersangka. Masing-masing adalah ASN di Dinas Pendidikan Provinsi Riau yakni HT dan RD selaku kontraktor.

Penyidik telah memperoleh hasil audit kegiatan ini dengan kerugian Rp2,5 miliar. Kerugian ini kemudian dikembalikan tersangka kepada negara melalui rekening Kejati Riau.

"Dengan pengembalian ini, penyidik berkesimpulan dugaan korupsi ini tidak memenuhi unsur kerugian negara lagi," kata Raharjo, Selasa petang, 13 Juli 2021.

Selain pengembalian kerugian negara, pengadaan komputer ini sudah ditelusuri penyidik. Hasilnya, semua perangkat keras dan video compact disk program pendukung bisa digunakan.

"Ada asas manfaat juga karena perangkat itu sudah digunakan Dinas Pendidikan Provinsi Riau," jelas Raharjo.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Program Jaksa Agung

Menurut Raharjo, salah satu dari tujuh program prioritas Jaksa Agung dalam penanganan korupsi adalah pemulihan kerugian negara.

"Dengan pertimbangan itu maka perkara ini tidak dilanjutkan ke pengadilan, tersangka punya iktikad baik," ucap Raharjo.

Raharjo menjelaskan, tidak semua perkara korupsi yang dikembalikan kerugian negaranya dihentikan. Ada klasifikasi dan telaah dari penyidik terkait kasus yang ditangani.

"Jika ada pihak keberatan, ada jalur sesuai ketentuan, praperadilan," ucap Raharjo.

Kejati Riau juga membantah SP3 kasus ini ada intervensi dari pihak tertentu. Raharjo menyatakan penyidik dalam menangani suatu perkara tidak ada yang melindungi ataupun tekanan dari pihak luar.

"Tidak ada intervensi dari pihak manapun," tegas Raharjo.