Liputan6.com, Tasikmalaya Kepolisian Resort Tasikmalaya, Jawa Barat menetapkan empat tersangka dalam aksi demo anarkis penyerangan Kantor Kejari Tasikmalaya, Jawa Barat.
Sebanyak 39 pelaku aksi demo anarkis dipulangkan, sementara tiga tersangka yakni SN, N, AN langsung ditahan untuk kepentingan pengembangan kasus tersebut. Sedangkan, H yang diduga sebagai korlap aksi itu, hingga kini masih buron.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan hasil pemeriksaan sementara peran para tersangka diduga menghasut massa hingga berbuat anarkis yang menimbulkan kerusuhan. "Dia (H) korlap aksi hingga kini masih buron," kata Kombes Pol Erdi, Selasa (13/7/2021).
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, puluhan massa melakukan aksi demo di depan Kejaksaan Negeri Tasikmalaya berakhir ricuh dengan aparat. Mereka melempari kantor Kejari Tasikmalaya dengan batu dan merusak tiga kendaraan operasional milik Polres Tasikmalaya.
Dalam tuntutannya, mereka meminta pembebasan Habib Rizieq Shihab (HRS) dari segala tuntutan hukum. Padahal, sejatinya putusan terhadap vonis tersebut berada di pihak pengadilan.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono meminta unjuk rasa berbau anarkis tidak terulang lagi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
"Harus dijadikan pelajaran oleh semuanya agar tidak terulang, kalian kami pulangkan ke orangtua karena tidak terbukti melakukan pidana," dia mengingatkan.
Sambil mendata identitas para pelaku, Rimsyahtono meminta agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Proses pemulangan 39 orang itu disaksikan ulama dan tokoh ormas agama di Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua FKUB Kabupaten Tasikmalaya Edeng Za berharap dalam setiap penyampaian aspirasi di depan umum, dilaksanakan dengan tertib sesuai aturan yang berlaku.
"Saya mohon tidak ada gerakan-gerakan yang mengganggu ketertiban lagi,” ujar dia.