Sukses

Cinta Ditolak, Pemuda di Banyumas Nekat Rudapaksa Pujaan Hatinya

Sebagaimana kepedihan gadis belia di Kabupaten Banyumas. Ia menjadi korban rudapaksa seorang pemuda yang belum lama ia kenal

Liputan6.com, Banyumas - Cinta tak bisa dipaksakan. Cinta tumbuh dengan sendirinya laksana rumput hijau di padang savana.

Cinta yang dipaksakan hanya akan berakhir kepedihan, sebagaimana kepedihan gadis belia di Kabupaten Banyumas. Ia menjadi korban rudapaksa seorang pemuda yang belum lama ia kenal.

Alkisah RS, gadis 16 tahun asal Kabupaten Banyumas, bertemu dengan teman baru yang dikenalkan pacar sahabat karibnya. Dialah HP, pemuda 28 tahun warga Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

Beberapa perjumpaan telah mereka lalui. Singkat cerita, melalui pertemuan itu hati HP terpaut kepada dara 16 tahun itu. Namun rasa itu tak berbalas. RS tak merasakan getaran yang sama.

Ini terungkap setelah HP mengutarakan isi hatinya. Cinta itu tak berbalas alias bertepuk sebelah tangan.

Rasa indah yang semula bersemi seketika berubah menjadi benci. Beda dengan ujaran 'cinta ditolak dukun bertindak', HP bertindak lebih bengis. Ia merudapaksa gadis muda itu.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Hancur Lebur Hati Orangtua si Gadis

Pada hari itu, Minggu (27/6/2021) di sebuah rumah di Kelurahan Kranji Purwokerto Timur, HP melampiaskan amarahnya. Luapan emosi membutakan akal sehatnya. Ia tega merudapaksa gadis pujaannya di sebuah kamar.

"Meskipun korban berusaha menolak, tetapi pelaku tetap melakukan aksinya. Pelaku mengancam korban apabila korban tidak menuruti perkataannya maka pelaku akan melakukan kekerasan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry.

Dari informasi pihak ketiga yang kemudian menjadi saksi, orang tua penyintas rudapaksa akhirnya mengetahui peristiwa itu. Setelah mendengar kebenaran informasi ini dari putrinya, ia kemudian melapor ke Unit PPA Polresta Banyumas.

Atas laporan ini, polisi bertindak. Saat ini polisi telah menahan pelaku dan mengamankan barang bukti kejahatannya di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara," tutupnya.