Liputan6.com, Manado - Seorang pria berinisial RLH (28), warga Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir, Bitung, Sulut, diamankan Tim Resmob Polres Bitung, Selasa (13/7/2021), sekitar pukul 17.50 Wita. Pria tersebut diduga menganiaya pasangan tak resminya, perempuan berinisial A, pada Senin (12/7/2021).
Kejadiannya berawal ketika RLH pulang ke rumah di Bitung, dan melihat A memukul anaknya. Kemudian A menarik anak tersebut dari ayunan dan membantingnya ke kasur. Tersulut emosi, RLH pun langsung menampar wajah pelapor berulang-ulang.
Advertisement
Baca Juga
Kasatreskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampow, mengatakan, pelaku diamankan di wilayah Wangurer Utara tanpa melakukan perlawanan.
"Pelaku lalu diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Frelly.