Liputan6.com, Polman - Pemkab Polewali Mandar (Polman) mengeluarkan surat imbauan terkait pelaksanaan salat Iduladha 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Juli 2021. Dalam surat itu juga terdapat imbauan pembatasan pergerakan selama perayaan Idul Adha.
Bupati Polman, Andi Ibrahim Masdar selaku Ketua Satgas Panganan Covid-19 mencantumkan tiga poin imbauan pada surat yang dikeluarkan pada 14 Juli 2021 itu. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini terus meningkat di Polman.
Baca Juga
Advertisement
"Pertama, mengupayakan pencegahan penyebaran Covid-19 melalui pembatasan pergerakan antar kecamatan pada zona yang berbeda pada penyelenggaraan salat Idul Adha," kata Ibrahim kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).
Ibrahim melanjutkan, pada poin kedua, Ia mengimbau agar seluruh masyarakat Kabupaten Polman untuk ikut secara aktif dan ketat dalam penanganan penyebaran Covid-19. Ia tak ingin pada momen Idul Adha ini, kasus Covid-19 kembali meningkat tajam di daerah yang dia pimpin.
"Pada poin ketiga, pelaksanaan salat Iduladha 1442 H dialihkan dari mesjid, musala, dan lapangan terbuka ke rumah masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Ibrahim.
Meski adanya pembatasan saat perayaan Iduladha tahun ini, Ibrahim tetap berharap masyarakat dapat merayakannya dengan khusyuk dan penuh suka cita.
"Mari bersama-sama kita keluarga dan saudara-saudara kita," tutup Ibrahim.