Sukses

Sempat Disegel, Mall Centre Point Medan Kembali Buka Setelah Cicil Tunggakan Pajak

Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satpol PP melepas segel Mall Centre Point. Pelepasan segel sehubungan telah dibayarkannya tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dibebankan terhadap pusat perbelanjaan itu dengan cara dicicil.

Liputan6.com, Medan Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satpol PP melepas segel Mall Centre Point. Pelepasan segel sehubungan telah dibayarkannya tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dibebankan terhadap pusat perbelanjaan itu dengan cara dicicil.

Pelepasan segel dilakukan pada Rabu, 14 Juli 2021, disaksikan langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Medan, M Sofyan, bersama Kaban Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah, Suherman.

Kasat Pol PP Kota Medan, M Sofyan menjelaskan, pencabutan segel ditandai dengan penandatangan berita acara dan penandatanganan surat pernyataan Direktur PT ACK selaku pengelolah Mall Centre Point.

"Kami melepas segel Mall Centre Point setelah dilakukan pembayaran tunggakan PPB ke Pemko Medan," kata Sofyan.

Kaban Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Suherman menyebut, PT ACK berjanji akan melakukan pembayaran tunggakan PBB sebesar Rp 56 miliar dengan cara dicicil sampai akhir tahun. Bulan ini akan membayar sebesar Rp 23 miliar.

"Uang yang baru masuk ke kas kita sebesar Rp 20 miliar," ucap Suherman.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Sisa Tunggakan Pajak

Bulan berikutnya atau Agustus 2021, PT ACK harus membayar kembali sisah tunggakannya sebesar Rp 7 miliar. Apabila bulan depan tidak dibayarkan, maka Mall Centre Point Medan akan disegel kembali.

"Iya, kalau tidak dibayar akan kita segel lagi," ujar Suherman.

3 dari 3 halaman

Disegel Wali Kota Medan

Wali Kota Medan, Bobby Nasution melakukan penyegelan gedung Mall Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, pada Jumat, 9 Juli 2021. Penyegelan dilakukan karena nunggak pajak selama 10 tahun sebesar Rp 56 miliar.