Liputan6.com, Gowa - Hingga kini, Mardani Hamdan, oknum Satpol PP yang memukul sepasang suami istri saat penertiban PPKM Mikro di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa pada Rabu (14/7/2021) malam masih menjalani pemeriksaan di Polres Gowa. Polisi memastikan dalam waktu dekat akan menetapkan Maradani Hamdan sebagai tersangka.
"Sementara ini terduga pelaku masih kita interogasi, nanti kalau setelah selesai semuanya kita gelar perkara untuk meningkatkan penyelidikan ke tingkat yang lebih lanjut dan menetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin Pulungan, Kamis (15/7/2021).
Advertisement
Baca Juga
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, Tri memastikan bahwa pasal yang dipersangkakan kepada oknum Satpol PP itu adalah Pasal 351 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya sendiri adalah 5 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun," sebutnya.
Dalam insiden tersebut, pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi. Saksi-saksi yang diperiksa itu selain pelapor dan terlapor, ada juga anggota kepolisian dan warga yang melihat langsung kejadian itu.
"Upaya kepolisian yang telah dikalukan adalah memeriksa 7 orang saksi, dimana dua saksi adalah dari pihak kepolisian yang merupakan tim saat melaksanakan tugas (penertiban PPKM), dua anggota Satpol PP, satu orang dari masyarakat dan satu orang korban," jelasnya.
Selain memeriksa saksi, polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu nantinya akan digunakan sebagai alat bukti dalam gelar perkara.
"Barang bukti sementara adalah rekaman CCTV, dua lembar hasil Visum Et Repertum atau VER milik kedua korban, dan satu buah tempat duduk," ucap Tri.