Liputan6.com, Palembang - Pasca-pengembalian fungsi kawasan hutan oleh PT Musi Hutan Persada (MHP) di Dusun Cawang Gumilir Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan (Sumsel), areal tersebut langsung ditanami Multi Purpose Tree Species (MPTS), yaitu tanaman pokok.
Seperti ekaliptus, jengkol dicampur tanaman kayu, serta ada lahan yang sengaja dibiarkan belukar agar kembali seperti fungsi awal.
Kendati PT MHP memproduksi kayu dari tanaman ekaliptus, namun ekaliptus yang ditanam di lahan konservasi tersebut, merupakan bagian dari program MPTS dan tidak akan ditebang untuk kebutuhan perusahaannya.
Advertisement
Baca Juga
Dia juga tak menampik, adanya surat imbauan resmi dari Menteri LKH Siti Nurbaya, agar penggusuran, yang disebutnya sebagai pengembalian fungsi kawasan hutan, harus dihentikan sementara.
Namun hal tersebut akhirnya dibahas bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sehingga keputusan final tetap melanjutkan kegiatan tersebut.
Dua tahun setelah penggusuran tepatnya tahun 2018, PT MHP sempat menawarkan relokasi ke warga Dusun Cawang Gumilar, yang masih bertahan di Desa Bumi Makmur Kabupaten Musi Rawas Sumsel.
Relokasi rencananya akan dilakukan di Dusun Panglero, yang jaraknya tak begitu jauh. Namun kawasan untuk relokasi tersebut, ditolak mentah-mentah oleh warga Cawang Gumilir, dengan berbagai alasan.
Yan mengatakan, PT MHP mempunyai Rencana Karya Usaha (RKU) 10 tahunan, yang salah satunya membahas tentang relokasi warga Cawang Gumilir di daerah yang disebutnya Teras.
Jarak Teras dengan Desa Bumi Makmur Musi Rawas juga tak terlalu jauh, dan merupakan lahan baru yang sangat cocok untuk permukiman seluas sekitar 385 hektare.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Menunggu Instruksi Selanjutnya
“Ketika sudah ada instruksi, akan kami koordinasikan internal ke pemerintah daerah dan ke warga Cawang Gumilir,” katanya.
Menurutnya, langkah tersebut mengikuti Permen LHK Nomor 83 tahun 2016, tentang Perhutanan Sosial, yang diganti menjadi Permen LHK Nomor 9 tahun 2021, tentang pengelolaan Perhutanan Sosial, yaitu seluas 5 hektare untuk warga.
“Namun jika ditolak lagi, kita serahkan keputusannya ke pemerintah pusat. Yang pasti, kita sudah menawarkan alternatif,” ungkapnya.
Advertisement